Pria Di Jambi  Sudah Di Jeruji Besi Baru Menyesali PerBuatan Bejad Dengan Adik Kandung Nya”

Jambi-FaktaInfoNews-Sempat Melari kan diri ke provinsi lain pelaku pemerkosaan Berinsial AJ berumur 21 tahun warga jambi yang merupakan saudra kandung nya sendri akhirnya diaman kan oleh Polda jambi Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti, Senin (3/2/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti, menjelaskan” Pelaku merupakan kakak nya sendri diduga melakukan persetubuhan kepada adik kandung nya berumur 13 Tahun kejadian dibulan Desember 2024 Dirumah nya sendri waktu kejadian posisi korban yang sedang tidur diruang tidur disitu pelaku melakukan dugaan persetubuhan dan pelaku mengancam korban(adik nya) diancam untuk dibunuh,

Kemudian melakukan yang kedua kali nya pelaku ketahuan di orang tua nya. Atas kejadian korban (adik) sedang hamil

Pasal diajatuh kan pasal No 81 Jo 76 Huruf e UUD No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukaman 5 tahun sampai 15 tahun penjara ujar Kombes Manang, Kemudahan Pada saat ditanyain awak pelaku dengan menyatakan menyesal hal tersebut(abu)