Faktainfonews-Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil menangkap seorang DJ terkenal di Jambi, Nurman Hadi alias DJ Nakal (31), terkait peredaran narkotika jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan di halaman club malam Dynasty, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penangkapan Andes Gita Widrinanto di Muara Bungo, yang mengaku mendapatkan ekstasi dari DJ Nakal melalui pengiriman paket makanan via Travel Restu Ibu.
Dalam pemeriksaan, DJ Nakal mengakui telah enam kali mengirim ekstasi kepada Andes dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Sella, dengan harga Rp5 juta per 20 butir.
Saat ditangkap, polisi tidak menemukan narkoba di tubuh pelaku, namun menyita sebuah handphone Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.
IPTU Riko Saputra, Kasat Resnarkoba Polres Bungo, menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan lebih besar, termasuk memburu sosok Sella sebagai pemasok utama.
(Reporter:abu)








