FaktaInfoNews β Bungo, 19 September 2025
Reporter: Abu
π Lokasi:
Ulu Sungai Batang Uleh, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
β οΈ Kondisi Terbaru:
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di ulu Sungai Batang Uleh kian mengkhawatirkan. Para pelaku beroperasi bebas menggunakan alat berat excavator, tanpa rasa takut terhadap hukum.
Dampaknya, air Sungai Batang Uleh berubah keruh pekat, penuh lumpur, dan mencemari aliran Sungai Batang Teboβsumber air penting bagi masyarakat sekitar.
π· Fakta di Lapangan:
Di Dam Tapus dan Jembatan Pedukun, air sungai tampak keruh berlumpur.
Air dari Sungai Batang Uleh yang masuk ke Sungai Batang Tebo menyebabkan sungai utama ikut terkontaminasi.
Kejadian ini telah berlangsung berbulan-bulan, tanpa ada perubahan signifikan.
β Aparat & Pejabat Diduga Abai:
Padahal, di wilayah ini terdapat instansi lengkap, seperti:
DPRD
Camat
Polsek
Danramil
Datuk Rio
BPD
Babinsa & Babinkamtibmas
Tokoh masyarakat
Karang Taruna
Namun, menurut warga, tidak ada satu pun pihak yang mengambil tindakan nyata.
βKami heran, sudah sangat jelas kerusakan lingkungan di depan mata, tapi seakan tidak ada yang peduli,β ungkap seorang warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
π Edaran Bupati Diabaikan
Meskipun sudah ada surat edaran resmi dari Bupati Bungo yang melarang seluruh aktivitas PETI, tidak ada penegakan di lapangan. Ini menunjukkan lemahnya efektivitas surat tersebut jika tidak dibarengi dengan tindakan tegas dari aparat dan pejabat lokal.
π§ͺ Dampak Lingkungan & Sosial:
Pencemaran air mengganggu kehidupan warga yang menggantungkan hidup pada sungai.
Potensi kerusakan ekosistem air dan ancaman kesehatan.
Munculnya ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah.
βοΈ Dasar Hukum yang Dilanggar:
Kegiatan PETI ini melanggar:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (Minerba)
Pasal 158: Penambangan tanpa izin bisa dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 161: Sanksi juga berlaku bagi yang membantu atau menampung hasil tambang ilegal.
π’ Tuntutan Masyarakat:
Warga meminta agar:
Tim Satgas Zero PETI yang telah dibentuk segera turun ke lokasi untuk investigasi langsung.
Pemerintah Kabupaten Bungo dan penegak hukum bertindak tegas, bukan hanya membuat edaran.
Pihak-pihak yang terlibat dan melakukan pembiaran ikut diproses sesuai hukum.
π§ Kesimpulan:
PETI di Ulu Sungai Batang Uleh bukan lagi sekadar isu hukum, tapi sudah menjadi krisis lingkungan dan sosial. Ketidakhadiran negara dalam menegakkan hukum di wilayah ini berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pelaku kejahatan lingkungan tetap bebas merusak.
(Reporter:abu)








