Ditetapkan Maksimal Rp 1 Juta, Tarif Cek Kesehatan CJH Tebo Justru Capai Rp 1,5 Juta

Faktainfonews – TEBO — Biaya pemeriksaan kesehatan Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Tebo menjadi sorotan setelah sejumlah jamaah mengeluhkan tarif yang mencapai lebih dari Rp 1,5 juta di RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo. Nilai tersebut jauh di atas batas maksimal Rp 1 juta yang ditetapkan pemerintah.

Keluhan mulai mencuat setelah jamaah membandingkan biaya pemeriksaan di daerah lain, seperti Kabupaten Bungo, yang disebut tidak sampai Rp 1 juta. Seorang calon jamaah haji mempertanyakan perbedaan besar antara kedua daerah tersebut.

“Saya mendapat informasi dari kawan di Bungo. Pemeriksaan kesehatan sesuai surat edaran tidak sampai Rp 1 juta. Sedangkan di Tebo Rp 1,5 juta lebih,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, jamaah di Bungo hanya membayar sekitar Rp 610 ribu untuk pemeriksaan di Labkesda dan sekitar Rp 300 ribu di rumah sakit, sehingga total biaya kurang dari Rp 1 juta.

Sorotan semakin kuat setelah diketahui bahwa surat resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo Nomor 400.7.7.2/214/DINKES/2025 tertanggal 12 November 2025, pada Bagian C, menetapkan biaya maksimal pemeriksaan kesehatan jemaah haji sebesar Rp 1.000.000. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/A/7427/2025.

Namun, tarif yang diberlakukan RSUD STS Tebo justru melampaui ketentuan tersebut.

Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Supri, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan terkait tarif yang dianggap memberatkan.

“Surat Dinas Kesehatan sudah menetapkan batas maksimal Rp 1 juta, tetapi jamaah di Tebo dikenakan lebih dari Rp 1,5 juta. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya, Rabu 26 November 2025.

Supri menilai perbedaan tarif antara Tebo dan daerah lain dapat memicu keresahan bila tidak ada penjelasan terbuka dari pihak terkait.

“Kami mendesak Dinas Kesehatan dan RSUD STS Tebo untuk menjelaskan komponen biaya secara transparan. Jangan sampai muncul dugaan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa persoalan biaya haji sangat sensitif bagi masyarakat, sehingga instansi terkait perlu memastikan regulasi dipatuhi.

“Jika surat resmi telah menetapkan batas maksimal Rp 1 juta, maka pungutan yang melebihi angka tersebut harus dijelaskan secara terang. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan kebingungan,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak RSUD STS Tebo belum dapat dikonfirmasi.

Reporter : Tim