Faktainfonews – Bungo – Meski diduga melanggar aturan lingkungan hidup, Rumah Makan Salero Bundo hingga kini masih tetap beroperasional seperti biasa. Padahal, rumah makan tersebut telah mendapatkan sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo terkait pembuangan limbah cair yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Selasa (20/01/2026), Rumah Makan Salero Bundo masih melayani pelanggan seperti biasa, meskipun diketahui tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Limbah cair dari aktivitas rumah makan tersebut diduga langsung dibuang ke parit dan aliran sungai kecil yang berada sangat dekat dengan permukiman warga.
Menurut informasi yang dihimpun, pihak DLH Bungo hanya memberikan sanksi administratif berupa teguran dan tenggat waktu selama 90 hari kepada pihak rumah makan untuk membangun IPAL serta melengkapi persyaratan lingkungan lainnya. Namun yang menjadi sorotan, selama masa tenggat tersebut, rumah makan tetap diizinkan beroperasi, meskipun pembuangan limbah cair masih berlangsung dan berpotensi mencemari lingkungan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, selama bertahun-tahun Rumah Makan Salero Bundo diketahui tidak memiliki penampungan limbah cair, dan selama itu pula limbah dibuang langsung ke parit atau sungai, yang tentu berdampak pada pencemaran lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, awak media mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bungo guna melakukan konfirmasi terkait masih beroperasionalnya rumah makan tersebut meski dalam kondisi melanggar aturan. Namun sangat disayangkan, saat wartawan berada di kantor DLH, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH, Kepala Bidang terkait, maupun bagian pengawasan tidak dapat ditemui dengan berbagai alasan, yang terkesan menghindar dari konfirmasi.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Makanan dan Minuman, setiap rumah makan wajib memiliki IPAL yang memenuhi standar. Rumah makan yang tidak memiliki IPAL dan membuang limbah cair langsung ke parit atau sungai seharusnya tidak diperbolehkan beroperasi karena dapat menyebabkan pencemaran air dan tanah serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Beberapa poin pelanggaran yang terjadi antara lain:
Pembuangan limbah cair langsung ke parit atau sungai
Potensi pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
Langkah-langkah yang seharusnya dilakukan oleh pelaku usaha antara lain:
Menghentikan sementara operasional jika belum memiliki IPAL
Mengajukan perizinan dan perencanaan IPAL kepada pemerintah daerah
Membangun IPAL sesuai standar yang ditetapkan
Melakukan pemantauan dan pelaporan lingkungan secara berkala
Masyarakat berharap DLH Kabupaten Bungo dapat bertindak tegas dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan hanya memberikan sanksi administratif tanpa pengawasan yang nyata. Kasus Rumah Makan Salero Bundo dinilai sebagai contoh lemahnya penegakan aturan lingkungan, meskipun pelanggaran telah berlangsung bertahun-tahun.
Selain itu, masyarakat juga meminta Bupati Bungo dan pihak-pihak yang berwenang untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan tidak adanya pembiaran maupun dugaan permainan yang tidak sehat dalam penegakan hukum lingkungan.
(Reporter : Tim)
Tanpa IPAL Bertahun Tahun Rumah Makan Salero Bundo Bungo, Di Biarkan Beroprasi”







