Faktainfonews – BUNGO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo. Pada Jumat
(30/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Teuku Umar, RT 018/RW 006, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Fadli R, S.H., bersama tim opsnal.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S A (36), warga Kampung Lereng, Kecamatan Bathin III, serta D P (27), warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 48 butir narkotika jenis ekstasi berwarna pink dengan berat bruto 19,31 gram, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih tanpa nomor polisi beserta kunci, serta satu unit telepon genggam OPPO A53 warna hijau tosca.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba IPTU Feri Irawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Bungo.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku saat hendak melakukan transaksi. Pada saat penggeledahan yang disaksikan warga sipil, ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi,” ujar IPTU Feri Irawan.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa salah satu pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial E yang diduga berada di Malaysia. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
IPTU Feri Irawan juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba karena dampaknya yang sangat merusak kesehatan, masa depan, dan tatanan sosial.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Reporter : abu







