Faktainfonews – BUNGO – Kepolisian Resor (Polres) Bungo memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan penyerahan satu unit alat berat jenis excavator yang sebelumnya diamankan di Mapolres Bungo.
Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, menyampaikan bahwa penyerahan alat berat tersebut merupakan langkah resmi yang telah melalui seluruh mekanisme hukum yang berlaku.
“Memang benar, satu unit excavator merek LiuGong tipe CLG920E telah kami serahkan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Penyerahan telah didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan, penetapan dari Pengadilan Negeri Muara Bungo, serta koordinasi resmi antar satuan kepolisian.
Menurutnya, alat berat tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia yang saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
“Penyerahan barang bukti ini dilakukan untuk mendukung efektivitas penyidikan oleh pihak yang menangani langsung perkara,” jelasnya.
AKP Ilham juga memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel, dilengkapi dengan administrasi resmi, termasuk berita acara serah terima sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk selalu mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam setiap penanganan perkara.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi informasi dan tidak mudah terprovokasi,” tutupnya.
Reporter : abu







