Kasus Batu Bara Ilegal LKA Berujung Intimidasi: LSM KCBI Tuntut Tim Khusus dan Jaminan Keamanan Jurnalis & LSM

Faktainfonews – OKU Timur – Dugaan peredaran batu bara ilegal asal Muara Enim kini berujung pada upaya kriminalisasi terhadap kebebasan pers dan kerja-kerja LSM.

 

Berdasarkan audio yang diterima media, terungkap adanya dugaan intimidasi sistematis yang dilakukan oknum untuk menghapus pemberitaan dan membungkam kritik terkait keterlibatan PT Lentera Kurnia Abadi dalam rantai pasok batu bara ilegal.

 

Dalam audio yang diterima media tersebut, yang saat ini tengah dalam proses uji otentisitas dan verifikasi forensik digital, terdengar suara oknum berinisial (I) menawarkan imbalan sejumlah uang kepada pihak media sebagai “ganti rugi” atas penghapusan artikel berita.

 

Tidak hanya itu, oknum (I) dalam audio yang diterima media juga mencatut nama Kapolres OKU Timur dan melontarkan ancaman terselubung kepada awak media dan LSM yang melakukan investigasi.

 

Hingga rilis ini diturunkan, Mapolres OKU Timur belum memberikan klarifikasi resmi terkait pencatutan nama pimpinan tersebut.

 

“Ini serangan terhadap demokrasi”

 

Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), Joel B. Simbolon, S.H., mengecam keras tindakan tersebut.

 

“Audio yang diterima media ini adalah bukti awal. Jika ada pihak yang mencoba menyuap media dan menekan LSM agar tutup mulut soal batu bara ilegal, maka itu adalah penghalang-halangan kerja jurnalistik Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 dan penghalangan fungsi kontrol sosial LSM Pasal 39 UU No. 17 Tahun 2013. Begitu pula pencatutan nama Kapolres untuk menakuti kami. Ini mencoreng Polri dan harus diusut tuntas,” tegas Ketua Umum LSM KCBI Joel B. Simbolon, Senin, 4 Agustus 2026.

 

Joel menegaskan, LSM KCBI bersama awak media tidak akan gentar. Ia mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk segera:

 

Membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan intimidasi dan penyuapan terhadap media dan LSM.

Melakukan uji forensik digital terhadap audio yang diterima media dan mengidentifikasi oknum berinisial (I).

Memanggil dan memeriksa oknum (I) serta pihak PT Lentera Kurnia Abadi yang diduga menjadi aktor intelektual.

Menjamin keamanan bagi jurnalis dan pegiat LSM yang mengawal kasus batu bara ilegal di OKU Timur.

Mengusut tuntas jaringan batu bara ilegal yang diduga dilindungi oknum.

 

“Membungkam media dan LSM sama saja melindungi kejahatan. Kami menuntut negara hadir. Jika APH tidak bertindak dalam 3 x 24 jam, kami akan membawa audio yang diterima media beserta bukti lain ke Komnas HAM, Dewan Pers, Mabes Polri, dan KPK,” ujarnya.

 

Komitmen LSM KCBI dan redaksi

 

Sesuai UU Pers dan UU Ormas, LSM KCBI dan redaksi menjamin akan tetap menjalankan fungsi kontrol.

 

Surat konfirmasi dan hak jawab telah dikirim kepada:

 

Manajemen PT Lentera Kurnia Abadi;

Oknum (I);

Kapolres OKU Timur; dan

Kabid Humas Polda Sumsel.

 

Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi, ha

k jawab, dan hak koreksi. (Penulis : C)