Terduga Pelaku Arisan Kabur ke Solok, Polisi Bungo Berhasil Membekuk

Faktainfonews – BUNGO – Niat mengikuti arisan untuk mendapatkan giliran dana berujung kerugian jutaan rupiah bagi seorang perempuan berinisial MS di Kabupaten Bungo, Jambi.

Dana arisan yang seharusnya diterima korban diduga tidak kunjung diserahkan hingga kegiatan arisan tersebut dibubarkan. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp6,16 juta.

Kasus dugaan penipuan atau penggelapan itu akhirnya berhasil diungkap Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo. Seorang perempuan berinisial RF alias RA (30), yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, diamankan polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok, Sumatera Barat.

RF diamankan pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 13.15 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaannya.
Perkara tersebut bermula ketika korban MS mengikuti kegiatan arisan dan mengambil dua nomor dalam satu grup. Setiap nomor memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp1,12 juta setiap 20 hari.

Dari dua nomor tersebut, salah satunya telah dibayarkan kepada korban. Namun, untuk nomor lainnya, korban mengaku tidak pernah menerima dana arisan meskipun kewajibannya telah dipenuhi.
Korban kemudian berusaha menghubungi terlapor untuk meminta penjelasan. Namun, komunikasi tidak mendapat respons. Keberadaan terlapor juga tidak diketahui.

Merasa dirugikan, MS akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Bungo melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, tertanggal 18 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terlapor berada di wilayah Kota Solok, Sumatera Barat.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Ipda Andreas bersama Tim Gunjo kemudian bergerak menuju Kota Solok.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan terlapor berada di sebuah rumah di kawasan Belakang Pasar Raya Solok. Polisi kemudian mengamankan perempuan tersebut dan membawanya ke Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM mengatakan, setelah terduga pelaku diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Iptu Bambang JM.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati mengikuti kegiatan arisan maupun transaksi yang melibatkan penghimpunan dana.
Masyarakat juga diminta memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan serta mengetahui dengan jelas pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan arisan.
(Abu)