Macan Kumbang Polres Bungo Ringkus Dua Pria, Sabu Seberat  5,27 Gram Disita

Faktainfonews – BUNGO — Tim Opsnal Macan Kumbang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Dua pria diamankan saat melintas di Jalan Tanah Tumbuh, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial ED alias F (27) dan AAW alias AS (21). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua pria diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri tertentu.
Menindaklanjuti informasi tersebut,

Tim Opsnal Macan Kumbang langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang lokasi yang dimaksud.
Petugas kemudian menemukan dua orang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Keduanya langsung dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,27 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu kotak rokok, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah nomor polisi BH 6888 LQ, serta satu buah tas selempang.

Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh personel Satresnarkoba Polres Bungo.

“Benar, Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo telah mengamankan dua orang terkait dugaan tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,27 gram. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang JM.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Bambang JM menegaskan, Polres Bungo akan terus memperketat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.

(Abu)