Gudang Minyak Sayur Di Bungo,Di Duga Tidak Tidak Mengantongi Izin.

Bungo-FaktaInfoNews-Lagi -lagi, begitu maraknya gudang gudang yang ada di wilayah kabupaten Bungo, masih belum ada diantaranya yang belum memiliki tanda daftar gudang (TDG)s ini tepatnya di jalan lintas Sumatera arah Padang simpang Jambi Muara Bungo,

Terpantau gudang minyak sayur, diduga minyak sayur ilegal tanpa memiliki izin gudang, sebagaimana keterangan “apu” salah satu pengurus gudang tersebut waktu dimintai keterangan oleh tim media saat kontrol sosial ke lokasi gudang tersebut”kamis 19 Desember 2024

” Sementara ini, memang gudang kami tidak memiliki izin, tapi bapak mashuri pun sering datang ke gudang untuk mengecek, dan pernah waktu itu bapak mashuri bilang kalau tidak terlalu nian ya tidak apa apa, oleh karena itu kami mohon jangan di persulit lah kepada media, namun tujuan kami baik untuk masyarakat Bungo, dan hampir tiap tahun dari instansi-instansi pemerintahan, kepolisian dan Dandim, bahkan acara natalan semua itu pesan nya ke sini, intinya begini jangan dululah beritanya di muat, nanti saya coba kordinasi sama pimpinan, karena sering keluar kota” pungkas” apu” salah satu pengurus gudang tersebut.

Baca Juga :  Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) lakukan penindakan terkait aktivitas penambangan minyak tanpa izin (ilegal drilling)

sesuai keterangan dari pihak gudang, bahwa gudang tersebut tidak memiliki izin, atau tidak memiliki (TDG) nemun anehnya tidak mungkin dari pemerintahan atau APH tidak mengetahui gudang tersebut tanpa memiliki izin, sementara mereka selalu pesan di saat memerlukannya bahkan bupati pun sering juga datang ke gudang tersebut.

Peraturan pemerintah RI No 33 tahun 2019 tentang pengenaan sanksi administratif kepada pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang.

Kemudian di pasal 2 yang berbunyi setiap pemilik gudang wajib mendaftarkan gudang miliknya sesuai dengan penggolongan gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanan.

Kemudian di pasal 4 yang berbunyi: pemilik gudang yang melangar ketentuan, seandainya di maksud dalam pasal ayat 1 dikenakan sanksi administratif.

Kami memberi himbauan kepada pihak berwenang atau APH, segera turun dan periksa gudang tanpa izin, dan diduga gudang minyak sayur ilegal tidak memiliki tanda daftar gudang (abu)