FaktaInfoNews-Bungo– Kasus dugaan perselingkuhan Jusriwan Datuk Rio Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo- Jambi dengan DR wanita bersuami yang dituntut diberhentikan dari jabatannya oleh masyarakat sepertinya bergulir lama.
Empat poin tertuang dalam natula keputusan rapat pemberhentian Rio dusun Empelu Kecamatan Tanah Sepenggal dalam Kabupaten Bungo meliputi.
Berita sebelumnya, atas fakta persidangan adat yang di gelar di dusun empelu, Atas perkara dugaan perselingkuhan DR mengakui pernah berhubungan badan layaknya suami istri yang sah.jum,at 24 Januari 2025,
Putusan wakil ketua Lembaga adat Melayu (LAM) dan sekretaris lembaga adat kecematan,dan di hadiri oleh ketua lembaga adat 10 dusun yang ada di kecematan tanah sepenggal dan di dam pinggi oleh camat tanah sepenggal kabupaten Bungo di ruang aula kantor PMD pada hari Rabu 21 Januari 2025,
Yaitu poin ke 8 ber bunyi”
Sidang lembaga adat Melayu kecematan tanah sepenggal letak hukum untuk Datuk Rio dusun empelu yaitu;termasuk mandi pancuran gading : 7 Tail sepaho kerbau 1 ikuk”beras 100 gantang nio 100 tali SE asam SE garam selemak semanih,kain 12 kayu,96 Kabung ,1 Kabung 50,000,
Kalau di uangkan dengan rincian ”
1,satu ekor kerbau = 25,000 000
100″gantang beras = 40,000=4,000,000
1 tali kelapa 6,000=6,000,000
Selemak semanis seasam segaram=2,000,000
Kain 96 Kabung x 50=4,800,000
Jumlah Rp 36 juta x 2 Rp 72,800,000(tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah)
Putusan adad Poin yang ke 9 Yaitu”
Untuk yang perempuan di kenakan Rp ,15,000,000 (lima belas juta)
Dan turun kain sakalicuk dari rumah,
Poin yang ke 10 yaitu”
Keputusan sidang berdasarkan hukum adat yang ico,tapakai di kecematan tanah sepenggal,
Poin yang ke 11 yaitu”
Daptar hadir terlampir,(abu)








