BUNGO-FaktaInfoNews-Beberapa hari belakang ini Telah beredar isu di dusun embacang gedang kecamatan Tanah sepenggal lintas kabupaten Bungo/Jambi
Diduga seorang kades (red-rio) memberhentikan beberapa orang lembaga adat Dusun (LAD) Tampa konfermasi terlebih dahulu atau surat peringatan (SP) yaitu,yang bernama, 1″Thalib Husin,penasehat 2″M,Syaf’i,ketua 3″Armen,anggota,4″Khairi,anggota,
Senen 19 mei 2025″
Kami dari media ingin mencari kebenarannya,kami konfermasi lansung
Dengan sala satu anggota lembaga adat dusun (LAD) Menyampai kan degan media ini,
Memang benar kami di berhenti kan dari lembaga adat Dusun” dusun embacang gedang,tidak tau salah dan benar nya,sedang kan surat peringatan SP sampai sekarang tidak
Ada kami terima,tau tau datang surat pemberhentian dari kades (red rio)sementara untuk masa jabatan
kami masih satu tahun lagi memang
jabatan kami mau habis seharus nya
Di kasih tau,nampak nya di berhentikan sepihak,
Kalau kayak gini tentu kami kaget,Tidak tau salah benar nya,datang surat pemberhentian tentu kami merasa di kecewa,
Kami kalau di berhentikan secara bagus bagus atau di kasih tau kesalahan kami tidak masala,Dulu waktu pengangkatan musyawarah pemberhentian tidak musyawarah lagi”tutur nya lagi”
Sementara aturan sudah tertuang,
pengangkatan atau pemberhentian lembaga adat dusun(LAD)
Sementara peraturan menteri dalam negri(permendagri) nomor 18 tahun 2018,pengangkatan dan pemberhentian lembaga adat dusun(LAD) melalui proses musyawarah,hasil keputusan bersama”
Dalam aturan Yang wajib diberhentikan yaitu,
1,permintaan sendiri untuk mundur,
2,atau melanggar aturan yang di tetapkan,
3,meningal dunia,
Keputusan Rio Embacang gedang nomor ,05 /66/2025,menurut kami
Perbub ini Ada yang janggal pada nomor 09 yaitu yang berbunyi kabupaten,Probolinggo,bukan kabupaten Bungo,
Kami dari media konfermasi lansung dengan kades(red-rio) chat melalui via whatsApp tidak ada balasan sama sekali,setelah itu konfermasi lagi dengan lembaga adat Melayu (LAM)
Kecamatan chat melalui via WA jawaban nya,
Kalau masalah pengangkatan lembaga dalam dusun, itu memang hak dan wewenang Rio atas persetujuan BPD, yang bisa menanggapi permasalahan pemberhentian sepihak itu, ada di atasan Rio, yaitu camat atau PMD,
Konsultasi dengan camat, itu atasan Rio,
Setelah itu kami konsultasi dengan pak camat melalui chat via WA tidak ada juga balasan,(abu)








