FaktaInfoNews – Bungo, 2 Juni 2025
Pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, bertempat di Aula Kantor Camat Bahtin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, telah dilaksanakan rapat masyarakat yang dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain:
Perwakilan masyarakat
Tokoh adat
Tokoh agama
Perwakilan pemuda
Babinsa dari koramil tanah tumbuh,kodim 0416/Bute
Polsek Bahtin II Pelayang
Polsek Tanah Tumbuh
Polsek Limbur Lubuk Mengkuang
Camat Bahtin II Pelayang
Camat Tanah Tumbuh
Rio dan BPD se-Kecamatan Bahtin II Pelayang”
Rapat ini membahas dan menghasilkan beberapa kesepakatan penting terkait penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan sepanjang aliran Sungai Batang Tebo.
I. PENEGASAN BATAS WAKTU
1. Batas Akhir Aktivitas PETI:
Telah disepakati bahwa hari Jumat, tanggal 6 Juni 2025 adalah batas akhir seluruh aktivitas PETI di wilayah yang dimaksud.
2. Tanggal Pemberitahuan Resmi:
Pada tanggal 2 Juni 2025, surat pemberitahuan resmi dari pihak Polsek telah atau akan disampaikan langsung kepada para pelaku PETI.
3. Tidak Ada Toleransi Setelah Tanggal 6:
Apabila pada tanggal 7 Juni 2025 masih ditemukan aktivitas PETI, maka akan dianggap sebagai pelanggaran, dan masyarakat meminta tindakan tegas di lapangan segera dilakukan.
II. LANGKAH SETELAH TENGGAT WAKTU
1. Tindakan Tegas:
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban di lapangan tanpa penundaan jika aktivitas PETI masih berlangsung setelah batas waktu.
2. Jadwal Tindakan Gabungan:
Jika pelanggaran ditemukan pada tanggal 7 Juni, maka harus segera dijadwalkan tindakan gabungan oleh aparat penegak hukum bersama pihak terkait
III. PERAN APARAT DAN PENDAMPINGAN
1. Pendampingan Resmi:
Dalam setiap langkah ke depan, masyarakat meminta pendampingan dari aparat keamanan (Polsek, TNI, dan instansi terkait).
2. Pencegahan Konflik Horizontal:
Pendampingan ini juga bertujuan untuk menghindari potensi konflik antarwarga dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
IV. KOMUNIKASI DENGAN PIHAK BERWENANG
1. Penyampaian Kepada Bupati:
Hasil rapat ini akan disampaikan secara resmi kepada Bupati Bungo, sebagai bahan pertimbangan dan tindak lanjut dalam pengambilan keputusan di tingkat daerah.
2. Penyampaian Terbuka dan Transparan:
Semua keputusan dan kesepakatan hasil rapat ini akan disampaikan secara terbuka dalam pertemuan dengan Bupati.
V. DUKUNGAN MASYARAKAT TERHADAP PENEGAKAN HUKUM
1. Kesepakatan Bersama:
Seluruh peserta rapat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum dan tindakan aparat dalam menindak aktivitas PETI.
2. Komitmen Bersama:
Masyarakat berkomitmen mendukung penegakan hukum dan menjaga ketertiban serta keamanan wilayah dari aktivitas ilegal.
Demikian berita acara ini dibuat sebagai hasil rapat dan dasar untuk penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan sepanjang aliran Sungai Batang Tebo.
Berita acara ini akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bungo, khususnya kepada Bupati Bungo, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
(reporter”abu)







