Tim Opsnal Narkoba Polres Bungo Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Inex

FaktaInfoNews – Bungo
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu (25/6/2025), seorang pria bernama Boni Arlianto (40) berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (inex).

Penangkapan dilakukan di Dusun Padang Palangeh, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim opsnal.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 buah kotak kaleng merk D-Zinner

1 plastik klip berisi kristal bening (diduga sabu)

1 plastik berisi pecahan pil warna merah muda (diduga inex)

1 plastik klip berisi beberapa plastik kosong

10 buah pirex kaca

1 tas merk Fostron warna hitam

Uang tunai sebesar Rp 1.450.000

1 unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi BH 2509 KC

Berat bruto barang bukti inex: 0,23 gram

Berat bruto barang bukti sabu: 0,19 gram

Dalam keterangannya kepada penyidik, Boni mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Arman, yang memintanya untuk menjual sabu seberat 25 gram dengan harga Rp 20 juta. Sistem pembayaran dilakukan dengan metode setor setelah barang laku terjual.

Kasat Narkoba Polres Bungo, melalui Paur Humas AKP M. Noer, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bungo.

“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba. Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam undang-undang tentang narkotika,” tegas AKP M. Noer.

Ia menambahkan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Tim Opsnal Satresnarkoba terus menyelidiki lebih dalam, termasuk keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika jenis sabu dan inex ini,” pungkasnya.

(Reporter:  abu)