Ulu sungai Batang Uleh Hancur Lebur Diduga aktivitas Peti,Mengunakan Exsa,Dampak Besar Bagi Warga”

FaktaInfoNews-Bungo- dugaan marak pertambangan emas tanpa izin (PETI) Ilegeal di sungai Batang Uleh Telihat keruh Pekat dengan sangat jelas yang di vedio akun Facebook Eka Bali di atas jembatan di dusun pedukun kecamatan Tanah tumbuh kabupaten Bungo provinsi Jambi Sekitar jam 15: 30 Wib Selasa 22 Juli 2025.

Air hulu sungai Batang Uleh itu terletak di wilayah kecamatan Tanah tumbuh dan ada berapa yang di lewati oleh sungai Batang Uleh kecamatan Tanah tumbuh dan bermuara di Dusun Pedukun seterusnya masuk ke batang Tebo setelah masuk ke batang Tebo itu akan melewati berapa dusun di wilayah kecamatan Tanah tumbuh, kecamatan Tanah sepenggal, kecamatan Tanah sepenggal, bathin lll, bathin ll bebeko masih di kabupaten Bungo.

Aneh nya di dusun lubuk niur airnya sangat jernih boleh di kata dugaan peti Ilegal sudah berkurang di kecamatan batin ll pelayang sampai kecamatan Limbur Mengkuang itu perjalanan aliran sungai Batang Tebo.

Nah ternyata ke Ilir Mulai dari Dusun Pedukun sampai ke tuo muara batang Tebo itu boleh di katakaj dugaan masih banyak dugaan pertambangan emas tanpa izin PETI Ilegeal di aliran sungai Batang, dan juga sungai Kecil yang akan mengalir ke sungai Batang Tebo, padahal sudah berapa kali sudah di razia oleh tim satgas Zero PETI, namun dugaan bos peti dan perkeja peti tidak rasa takut pun.

Kemudian sudah ratusan rakit Dompeng sudah di bakar dan di musnah kan,namun air masih keruh Pekat juga.

Menurut keterangan di akun Facebook milik Eka bali menayangkan di video dan sudah di posting Telihat keruh pekat, dugaan kuat ada aktivitas PETI dengan dugaan Mengunakan Alat berat excavator di ulu sungai Batang Uleh di wilayah kecamatan Tanah tumbuh,

Eka Bali juga menambah keruh pekat ini sudah sekian lama namun belum juga ada tindakan,kami semuanya khusus yang ada di bantaran sungai Batang Tebo berharap kepada tim satgas Zero PETI Bungo yang di pimpin oleh Kapolres Bungo agar kroscek turun langsung untuk melihat dan merazia Serta memberantas PETI di ulu aliran sungai Batang Uleh, sebab masyarakat ada pemukiman warga itu aktivitas hari ke sungai, apalagi sekarang sudah kemarau semur sudah mau kering otomatis MCK ke sungai Batang Uleh dan Batang Tebo jika ini keruh Pekat maka masyarakat kesusahan dalam MCK di sungai ” Tutur Eka Bali”

Bisnis ilegeal bos PETI rakit Dompeng,alat berat excavator peti di sungai sangat mengiurkan, apalagi sekarang harga emas sangat mahal, mereka tidak peduli kehancuran lingkungan, di duga bagi mereka yang penting mendapatkan hasil yang tampa ada rasa kepedulian, rasa ke ibaan, dan rasa takut atas dugaan bos Peti dan pekerja Peti miskin ilegal,bagi mereka yang penting uang, miskipun yang di lakukan Mereka melanggar aturan menirnaba tentang petambang Tanpa izin.

Di dalam UU sangat jelas..!! PETI mengacu pada Undang-Undang yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. PETI sendiri merupakan singkatan dari Pertambangan Tanpa Izin, yang merupakan kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Penjelasan Lebih Lanjut:
UU Nomor 3 Tahun 2020:
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek kegiatan pertambangan, termasuk perizinan, tata cara pelaksanaan, dan sanksi bagi pelanggaran.
Pertambangan Tanpa Izin (PETI):
Kegiatan PETI melanggar ketentuan dalam UU Minerba karena dilakukan tanpa izin resmi.

Sanksi untuk PETI:
Pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda yang cukup besar, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020.

Dampak PETI;

Selain melanggar hukum, PETI juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Dengan demikian, UU PETI (Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara) mengatur tentang kegiatan pertambangan, termasuk sanksi bagi kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI).

Harapan masyarakat kabupaten Bungo provinsi Jambi terutama di sungai kecil maupun sungai besar dugaan peti segera di berantas, jika tidak kehancuran lingkungan kian menjadi-jadi, dampak sangat banyak sekali,belum air raksasa untuk pembukuan emas hasil peti yang jatuh dan mengalir ke sungai-sungai,

Kami selaku masyarakat teluk Pandak kecamatan Tanah sepenggal sangat banyak berharap agar aktivitas Peti rakit Dompeng di musnah dan di tangkap agar mereka tidak menggangu lingkungan.

(Reporter:abu)