FaktaInfoNews, Jambi — Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Jambi terkait larangan pengisian BBM jenis solar oleh kendaraan roda enam di dalam kota, menuai kritik tajam dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI). Ketua LPKNI Provinsi Jambi, Kurniadi Hidayat, menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan asas keadilan sosial bagi masyarakat.
Instruksi Wali Kota Maulana tersebut membatasi kendaraan truk roda enam hanya boleh mengisi solar di tujuh SPBU yang telah ditentukan, yakni:
SPBU Pall 10
SPBU Talang Bakung
SPBU Simpang Gado-gado
SPBU Lingkar Selatan
SPBU Bagan Pete
SPBU Pal 7
SPBU Aur Duri
Kurniadi menyayangkan tidak adanya solusi bagi warga, khususnya para sopir truk dalam kota yang terdampak langsung oleh aturan ini.
“Buatlah aturan sesuai kebijakan, tapi tetap harus mencarikan solusi bagi masyarakat yang berdomisili dalam kota. Pastinya setiap kebijakan ada pro dan kontra, dan itu harus disikapi dengan bijak agar keadilan tetap berlaku,” tegas Kurniadi, Rabu (8/10/2025).
Ia mencontohkan, toko bangunan yang berada di kawasan Sipin dan menggunakan truk roda enam harus menempuh jarak jauh hingga ke SPBU Bagan Pete atau Aur Duri hanya untuk mengisi solar, yang tentu memakan waktu dan biaya tambahan.
“Antrian panjang di SPBU hingga pagi juga menjadi persoalan. Ini kan membuang waktu dan menghambat produktivitas,” tambahnya.
Lebih jauh, Kurniadi menduga adanya persaingan usaha tidak sehat dalam kebijakan tersebut. Ia menyebut bahwa dari tujuh SPBU yang diperbolehkan, salah satunya diduga milik Wali Kota Maulana sendiri.
“Jika benar demikian, maka ini mengarah pada dugaan monopoli usaha. Kebijakan publik seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ungkapnya.
LPKNI meminta agar pemerintah kota memberikan pengecualian atau pertimbangan khusus bagi sopir dan pelaku usaha lokal yang benar-benar membutuhkan akses pengisian BBM di wilayah kota.
“Menimbang dengan bijak dan membuat pengecualian bukan berarti mengacaukan lalu lintas, apalagi jika pengelolaan SPBU dilakukan secara profesional,” tutup Kurniadi.
Reporter: Abu
Editor: FaktaInfoNews Team







