Faktainfonews-Nasional – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H., menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kewajiban utama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui penyampaian informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Zuli Zulkipli, yang juga merupakan praktisi hukum asal Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menilai keterbukaan informasi dari APH sangat penting guna mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya dalam penanganan laporan dan perkara hukum.
Menurutnya, informasi yang disampaikan secara jelas dan valid akan membantu masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan serta menghindari munculnya opini yang keliru.
“APH adalah pelayan masyarakat. Oleh karena itu, terkait laporan yang masuk, sudah seharusnya APH memberikan informasi yang benar, akurat, dan valid agar semua pihak memahami duduk perkara secara utuh dan tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Zuli Zulkipli, S.H., Jumat (26/12/2025).
Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip keadilan dan supremasi hukum. Dengan adanya informasi yang jelas dan terbuka, masyarakat dapat menilai bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada upaya menutup-nutupi fakta.
Zuli Zulkipli, S.H. juga menyoroti bahwa minimnya informasi resmi dari APH kerap memicu munculnya spekulasi, hoaks, hingga opini liar yang pada akhirnya dapat merugikan berbagai pihak.
“Oleh karena itu, APH diharapkan lebih proaktif dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Tujuannya bukan untuk membuka rahasia penyidikan, melainkan menyampaikan informasi yang memang layak diketahui masyarakat agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan prasangka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zuli Zulkipli, S.H. menegaskan bahwa LBH Arjuna Bakti Negara akan terus mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan sila kelima Pancasila.
“Atas nama pribadi dan lembaga, saya berharap ke depan sinergi antara APH dan masyarakat dapat terjalin dengan baik demi terciptanya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya.
Penulis: Haris
Direktur LBH Arjuna Bakti Negara Tegaskan APH Wajib Sampaikan Informasi Laporan Secara Akurat dan Transparan








