Zuli Zulkipli Laporkan Dugaan Kejanggalan OTT KPK yang Seret Kajari Bekasi ke JAMWAS dan Komisi Kejaksaan

Faktainfonews-Kabupaten Bekasi – Jumat, 26 Desember 2025
Dugaan pemerasan yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Edi Sumarman, S.H., M.H., menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat meningkat setelah muncul rangkaian peristiwa hukum yang dinilai janggal dan belum dijelaskan secara terbuka.
Peristiwa tersebut meliputi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyegelan rumah dinas dan rumah pribadi Kajari Kabupaten Bekasi, hingga beredarnya informasi mengenai pencopotan atau mutasi jabatan dalam waktu yang berdekatan.
Kondisi itu mendorong Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H., untuk mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan dugaan kejanggalan tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI serta Komisi Kejaksaan.
Zuli Zulkipli menyoroti peristiwa OTT KPK yang terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, rumah dinas dan rumah pribadi Kajari Kabupaten Bekasi turut disegel oleh KPK.
Menurutnya, penyegelan terhadap properti pejabat penegak hukum aktif merupakan langkah yang tidak lazim dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Meski segel tersebut kemudian dibuka karena belum ditemukannya kecukupan alat bukti pada tahap OTT, KPK menyatakan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan informasi awal yang relevan dengan proses penyelidikan. Namun demikian, Zuli Zulkipli menilai situasi tersebut tetap memerlukan penjelasan terbuka agar tidak memicu spekulasi publik yang berkepanjangan.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan aliran dana dalam jumlah signifikan yang dikaitkan dengan aparat penegak hukum terkait. KPK menyatakan akan mendalami informasi tersebut. Menurut Zuli, meskipun belum ada penetapan status pidana, isu aliran dana kepada pejabat penegak hukum aktif telah menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Tak lama setelah peristiwa OTT dan penyegelan mencuat ke publik, beredar informasi bahwa Kejaksaan Agung RI mencopot atau memutasi Kajari Kabupaten Bekasi. Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi mengenai dasar kebijakan tersebut, apakah berkaitan dengan pemeriksaan etik, disiplin, atau merupakan mutasi rutin organisasi. Minimnya klarifikasi dinilai semakin memperkuat spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Zuli Zulkipli menegaskan bahwa laporan ke JAMWAS dan Komisi Kejaksaan difokuskan pada dugaan pelanggaran kode etik jaksa, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta tuntutan transparansi atas pencopotan jabatan dimaksud.
Menurutnya, terlepas dari ada atau tidaknya unsur pidana, pengawasan etik merupakan kewajiban institusional guna menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
“Rangkaian peristiwa ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan integritas penegakan hukum. Publik berhak mendapatkan kejelasan serta sikap tegas dari institusi penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran di internalnya sendiri,” ujar Zuli Zulkipli kepada wartawan.

Penulis: Haris Pranatha