Faktainfonews – Bungo – 8 pebruari 2026
Aktivitas stockpile milik PT SBB yang beroperasi di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, menuai kecaman keras dari masyarakat. Hasil investigasi tim media online Faktainfonews mengungkap dugaan bahwa stockpile tersebut beroperasi tanpa izin lengkap,
sekaligus menimbulkan dampak lingkungan serius yang hingga kini seolah luput dari pengawasan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi Jambi,
Warga dan tokoh masyarakat menilai keberadaan stockpile ini telah mencederai hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Debu pekat dari aktivitas bongkar muat serta lalu lintas truk bertonase besar setiap hari dinilai membahayakan kesehatan, merusak kenyamanan,
bahkan mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Debu masuk ke rumah, anak-anak sering sakit. Truk besar bebas keluar masuk. Kalau ini dibiarkan, lalu fungsi DLH dan ESDM itu apa?” ujar salah satu tokoh masyarakat dengan nada geram kepada Faktainfonews.
Ironisnya,
meski keluhan warga sudah berlangsung cukup lama, aktivitas stockpile PT SBB tetap berjalan tanpa hambatan, memunculkan dugaan pembiaran oleh instansi teknis yang seharusnya melakukan pengawasan dan penindakan.
Kondisi ini memantik pertanyaan publik terkait komitmen dan keseriusan Dinas ESDM serta DLH dalam menegakkan aturan.
Masyarakat menilai, jika benar stockpile tersebut belum mengantongi izin lengkap dan tidak memenuhi standar lingkungan,
maka pembiaran aktivitasnya merupakan bentuk kelalaian serius. Warga pun mendesak agar Dinas ESDM dan DLH provinsi jambi segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh,
serta mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Tak hanya itu, warga juga meminta DPRD Kabupaten Bungo untuk memanggil secara resmi pihak PT SBB, Dinas ESDM, dan DLH dalam forum terbuka agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut.
Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Negara harus hadir, bukan justru diam,” tegas warga.
Masyarakat menegaskan, kepentingan investasi tidak boleh mengorbankan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup warga.
Jika terbukti melanggar, mereka menuntut penghentian sementara hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter : Erwin Siregar








