Geram Tak Terbendung! Warga Lubuk Benteng Bakar Rakit PETI Tengah Malam, Tambang Ilegal Dikepung Massa

Faktainfonews – BUNGO – Amarah warga Dusun Lubuk Benteng, Kecamatan Bathin III, akhirnya meledak. Ratusan warga turun tangan langsung menggerebek aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Batang Tebo, Kamis (26/3/2026) dini hari.

Aksi dramatis itu dipicu bunyi sirene masjid yang menggema di tengah malam, memanggil warga untuk berkumpul. Instruksi tegas dari pimpinan dusun membuat massa bergerak serentak menuju lokasi tambang ilegal yang selama ini meresahkan.

Dengan melintasi jembatan gantung menggunakan sepeda motor, warga mendatangi titik aktivitas PETI.

Namun setibanya di lokasi, para pekerja tambang ilegal sudah lebih dulu melarikan diri, meninggalkan belasan rakit dompeng di aliran sungai.

Tanpa kompromi, warga langsung meluapkan kekesalan dengan membakar rakit-rakit tersebut.
“Kami tidak main-main lagi. Mereka sudah lama meresahkan. Siang malam beroperasi,” ujar salah satu warga.

Aksi ini bukan tanpa alasan. Aktivitas PETI dinilai telah melampaui batas: kebisingan mesin yang tak henti, dugaan perusakan tebing sungai, hingga indikasi pengambilan tanah milik warga.

Yang lebih memicu kemarahan, aktivitas ilegal tersebut tetap berjalan meski di bulan Ramadan, seolah tak mengindahkan norma dan keluhan masyarakat sekitar.

Dalam aksi tersebut, warga turut didampingi aparat keamanan, pemerintah dusun, tokoh masyarakat, dan pemuda setempat, menunjukkan bahwa keresahan ini sudah menjadi persoalan bersama.

Informasi di lapangan menyebutkan, aktivitas PETI tersebar di sepanjang aliran sungai, dengan jumlah rakit mencapai belasan unit. Namun hingga kini, pemiliknya masih misterius.

Warga pun memberikan ultimatum keras: jika aktivitas tambang ilegal masih berlanjut, mereka siap turun dengan massa yang lebih besar.

“Kalau masih ada yang beroperasi, kami tidak akan diam. Kami akan bertindak lebih tegas,” tegas warga.

Sebagai diketahui, aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum serius dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, sesuai Undang-Undang Minerba.
Peristiwa ini menjadi sinyal kuat: kesabaran warga telah habis. Jika penegakan hukum tidak segera dilakukan, konflik serupa berpotensi kembali meledak dengan skala lebih besar.

Reporter : abu