Digerebek di Pondok Lopon Pasir, 6 Terduga Pelaku Narkoba Diciduk, Polisi Sita Sabu 7,49 Gram

Faktainfonews – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Enam orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan di kawasan Lopon Pasir, Kecamatan Bungo Dani, Selasa (7/4/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di Kelurahan Sungai Arang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah pondok yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial A.R dan M.M lebih dulu diamankan. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu, sehingga total enam orang berhasil diciduk.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 7,49 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), pirex kaca, sendok sabu, plastik klip kosong, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2.833.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui jajarannya menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Di sisi lain, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda serta mengancam keamanan lingkungan.

Reporter : abu