Geger!,,Menggemparkan Publik””Perjalanan 58 Kg Sabu & Aksi Nekat Terdakwa Kabur dari Polda Jambi”

Faktainfonews – Jambi – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (9/4/2026).

Sejumlah saksi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi membeberkan secara rinci kronologi pengungkapan kasus yang melibatkan jaringan lintas provinsi tersebut.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima aparat kepolisian pada Oktober 2025 terkait adanya pengiriman narkotika dari Medan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif hingga mencurigai sebuah kendaraan yang melintas di wilayah Sekernan, Jambi.

Di lokasi itu, petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Reborn beserta seorang pria bernama M. Alung Ramadhan. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika di dalam kendaraan, hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam milik Alung mengungkap adanya komunikasi yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba. Dalam percakapan tersebut, muncul nama Ridwan Lie dan Okta yang diduga berperan sebagai pengendali.

Dalam pemeriksaan, Alung mengakui sempat melakukan perjalanan ke Medan bersama rekannya, Deka, menggunakan mobil rental. Di kota tersebut, mereka bertemu dengan dua terdakwa lainnya, yakni Agit dan Juniardo alias Ardo.

Perjalanan kemudian berlanjut menuju Palembang. Agit dan Ardo menggunakan kendaraan berbeda, sementara Alung tetap menggunakan mobil rental. Saat melintas di Jambi, mereka sempat membeli koper berukuran besar yang kemudian digunakan untuk menyimpan sabu dengan tujuan pengiriman ke Pulau Jawa.

Pengembangan kasus dari penangkapan Alung mengarahkan petugas pada kendaraan lain yang ditumpangi Agit dan Ardo. Keduanya berhasil diamankan di wilayah Bayung Lencir, Sumatera Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua koper berisi 58 bungkus sabu dengan total berat mencapai 58 kilogram.

Setiap bungkus diketahui memiliki berat satu kilogram. Selain itu, dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik salah satu terdakwa, ditemukan percakapan dengan seseorang bernama Okta yang menginformasikan bahwa barang telah tiba di parkiran RSUD Bayung Lencir dan siap untuk diambil.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sebagian narkotika tersebut diduga telah lebih dulu diedarkan ke wilayah Sekayu dan Mesuji, Lampung.

Ketiga terdakwa kemudian dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dalam perkembangan mengejutkan,

M. Alung Ramadhan dilaporkan melarikan diri dari ruang pemeriksaan pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum turut menyoroti barang bukti kendaraan yang dihadirkan dalam persidangan, yakni hanya satu unit mobil Toyota Fortuner. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa kendaraan rental yang digunakan Alung tidak disita karena tidak ditemukan narkotika di dalamnya dan telah diajukan sebagai barang pinjam pakai.

Dalam pengembangan lebih lanjut, aparat telah menetapkan sejumlah nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di antaranya Alung, Okta, dan Dewi yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Sementara itu, peran Ridwan Lie masih dalam tahap pendalaman.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya jumlah barang bukti serta adanya tersangka yang berhasil melarikan diri saat proses hukum berlangsung.

Reporter : abu