Faktainfonews – Bungo Sebuah fakta mencengangkan kembali mencuat di tengah masyarakat. Sertipikat tanah yang diketahui telah resmi terbit sejak tahun 2018 hingga kini diduga belum juga diserahkan kepada pemiliknya yang sah. Selama bertahun-tahun, dokumen penting tersebut hanya tersimpan di dalam kantor tanpa kejelasan, sementara masyarakat terus menunggu kepastian atas hak mereka.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan administrasi pertanahan. Sertipikat tanah bukan sekadar lembaran dokumen, melainkan bukti sah kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum dan menjadi perlindungan utama masyarakat dari sengketa maupun praktik mafia tanah.
Keterlambatan yang berlangsung hingga bertahun-tahun tentu tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Publik berhak mengetahui penyebab mengapa dokumen yang telah selesai diterbitkan justru belum diterima oleh pemilik yang berhak.
Masyarakat telah menjalankan kewajibannya dengan mengikuti prosedur, melengkapi persyaratan administrasi, serta membayar berbagai kewajiban yang ditentukan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya masyarakat juga memperoleh haknya berupa pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional.
Kami meminta pihak terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bungo, untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait persoalan ini, sekaligus segera menyelesaikan penyerahan sertipikat yang selama ini tertunda.
Pelayanan publik harus berpihak kepada rakyat. Jangan sampai lambannya birokrasi justru menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Hak rakyat jangan dipersulit. Sertipikat yang sudah terbit harus segera diserahkan kepada pemiliknya.”
Penulis : Erwin siregar








