Diduga Kembali Beroperasi, Puluhan Rakit PETI Terlihat di Sungai Batang Tebo, Warga Keluhkan Aktivitas Makin Brutal Meski Sempat Dirazia

Faktainfonews – BUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan rakit dompeng diduga kembali marak di aliran Sungai Batang Tebo, tepatnya di wilayah Dusun Lubuk Benteng, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi.

 

 

Berdasarkan keterangan warga, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, puluhan rakit dompeng terlihat beroperasi di sepanjang Sungai Batang Tebo, mulai dari kawasan bawah jembatan gantung hingga bantaran sungai yang berdekatan dengan area persawahan masyarakat.

 

Warga juga menyebut aparat dari Polsek Kota telah melakukan razia di lokasi tersebut. Razia itu disebut merupakan kali kedua yang dilakukan terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut.

 

Saat petugas tiba di bawah jembatan gantung, dua unit rakit dompeng dilaporkan sedang terparkir. Sejumlah operator diduga melarikan diri sambil membawa mesin dompeng ke arah hulu maupun hilir sungai, sementara sebagian lainnya meninggalkan lokasi setelah mengetahui kedatangan petugas.

 

Razia kemudian dilanjutkan ke sepanjang tepian Sungai Batang Tebo di sekitar area persawahan Dusun Lubuk Benteng. Dalam kegiatan tersebut, petugas diduga mengamankan beberapa unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

 

 

Namun, menurut keterangan warga, aktivitas penambangan itu hanya berhenti sementara setelah razia dilakukan.

 

Memasuki Senin (27/7/2026), warga kembali melihat belasan hingga puluhan rakit dompeng beroperasi di lokasi yang sama, tidak jauh dari jembatan gantung dan berhadapan dengan kawasan persawahan.

 

 

Sejumlah warga, terutama para ibu-ibu di Dusun Lubuk Benteng, mengaku telah berulang kali mengimbau para pekerja maupun pemilik rakit dompeng agar menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut. Namun, imbauan itu, menurut mereka, tidak diindahkan.

 

“Kami takut sawah kami rusak. Tebing di sekitar persawahan mulai runtuh yang diduga akibat aktivitas rakit dompeng. Kalau sawah kami hancur dan padi kami gagal panen, apakah mereka mau mengganti kerugian kami? Kami tidak melarang orang mencari rezeki, tetapi jangan sampai merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian masyarakat,” ujar salah seorang warga.

 

 

Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Bungo, DPRD Bungo, Polres Bungo, Kodim 0416/Bungo Tebo, Satpol PP, Polsek Kota, pemerintah kecamatan, pemerintah dusun, serta instansi terkait untuk turun langsung dan melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di Sungai Batang Tebo.

 

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Kota maupun Polres Bungo terkait jumlah barang bukti yang diamankan maupun tindak lanjut terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.

 

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan agar aktivitas PETI tidak kembali merusak lingkungan, mengancam lahan pertanian, serta mengganggu kehidupan warga yang bergantung pada Sungai Batang Tebo.

 

 

Ancaman Sanksi Hukum

Penambangan tanpa izin telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Kegiatan pengambilan hasil tambang tanpa izin resmi dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Selain pidana pokok, penegakan hukum juga dapat disertai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyitaan barang bukti dan kewajiban pemulihan lingkungan apabila diputuskan melalui proses hukum.

 

Dampak Aktivitas PETI

Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak, antara lain:

 

Kerusakan lingkungan, seperti pencemaran sungai dan kerusakan ekosistem akibat penggunaan bahan berbahaya, termasuk merkuri.

Ancaman terhadap lahan pertanian, berupa abrasi tebing sungai dan rusaknya areal persawahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Risiko keselamatan kerja, karena aktivitas penambangan ilegal umumnya tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Kerugian negara, berupa hilangnya potensi penerimaan dari pajak, retribusi, dan royalti sektor pertambangan.

Warga berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten agar aktivitas PETI di Sungai Batang Tebo tidak kembali berulang dan kerusakan lingkungan dapat dicegah.

 

(Penulis: abu )