Satresnarkoba Polres Bungo Bongkar Dugaan Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, Sita 140 Liquid Diduga Mengandung Etomidate

Faktainfonews – BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi beserta 140 bungkus liquid bermerek Ice Yakuza yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di area parkir Masjid Agung Al Mubarak, Jalan Lintas Sumatera Km 2, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial B alias N (41) dan D alias L (49), keduanya merupakan warga Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Bungo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba, Ipda Indra, langsung melakukan penyelidikan intensif.

Setelah memastikan keberadaan target, tim dibagi menjadi dua kelompok untuk melakukan pengintaian di dalam maupun di luar kawasan Masjid Agung Al Mubarak. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria membawa kantong plastik hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan pria tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pria itu mengaku tidak beraksi seorang diri. Berdasarkan keterangannya, petugas segera bergerak mengamankan seorang pria lainnya yang sedang menunggu di dalam sebuah mobil di sekitar lokasi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 140 bungkus liquid diduga mengandung etomidate bermerek Ice Yakuza dengan berat bruto mencapai 1.358 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan dua kantong plastik hitam, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.900.000, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik yang diduga digunakan sebagai sarana membawa barang tersebut.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 sekaligus menjadi bukti komitmen Polres Bungo dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan memastikan Polres Bungo akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika. Kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar IPTU Bambang JM.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Bungo masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bungo menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan selama pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 sebagai upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Jika menginginkan gaya yang lebih tajam untuk media online, saya juga bisa �⁠membuat judul bergaya **clickable** namun tetap sesuai kaidah jurnalistik.(Abu)