Berkas Banding Dugaan Pemalsuan AJB Sertifikat No. 622 An. Nur Aini Dipantau LSM dan Pers

Faktainfonews – JAMBI – Perkara dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) terkait Sertifikat Nomor 622 atas nama Nur Aini kembali menjadi perhatian sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan insan pers di Provinsi Jambi.

Pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 16.15 WIB, sejumlah perwakilan media bersama LSM Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Provinsi Jambi sepakat melakukan kerja sama dengan Ratu Prabu 08 Kabupaten Bungo untuk ikut memantau perkembangan proses hukum perkara tersebut.

Pemantauan tersebut mencakup proses banding yang berkaitan dengan BRI Cabang Bungo serta Notaris/PPAT Sumardiyono.

Dr. Iskandar Budiman selaku DPW GNPK RI Provinsi Jambi mengatakan, pihaknya siap memantau proses hukum perkara Nur Aini yang berkaitan dengan dugaan keabsahan AJB tersebut.

Menurutnya, perhatian terhadap perkara ini muncul setelah pihaknya mengetahui kronologi transaksi jual beli yang disebut terjadi pada tahun 2017. Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada pihaknya, almarhum Safran telah meninggal dunia pada tahun 2016.

“Kalau memang terdapat ketidaksesuaian dalam proses administrasi maupun kronologi jual beli, tentu harus dilihat secara terang dan berdasarkan fakta serta dokumen yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen DPW PPWI Provinsi Jambi, Manalu, juga menyatakan kesiapan untuk ikut memantau perkembangan perkara tersebut. Ia menyebut pihaknya akan mempertanyakan perkembangan proses hukum pada Senin, 10 Agustus 2026.

Penasehat Hukum Nur Aini, Sinartoba Lubis, SH., M.Kn., turut mendorong agar perkara tersebut mendapat pengawalan dan perhatian secara serius.

Menurutnya, pengawalan diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan serta mencegah kemungkinan adanya kepentingan tersembunyi yang dapat memengaruhi penanganan perkara.

Ia juga menyampaikan bahwa Nur Aini merupakan pihak yang membutuhkan perhatian dan pendampingan, terutama karena kondisi ekonominya yang dinilai kurang mendukung untuk menghadapi proses hukum yang panjang.

Di sisi lain, Laiden Sihombing menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersedia bekerja sama dalam melakukan pemantauan terhadap perkara tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang telah bersedia bekerja sama dalam upaya mengawal proses hukum dan memperjuangkan keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, seorang pakar hukum dari Jakarta yang namanya tidak disebutkan memberikan pandangan bahwa apabila nantinya ditemukan indikasi kesalahan dalam proses pembuatan maupun penerbitan dokumen, maka seluruh pihak terkait perlu melihat persoalan tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat maupun lembaga terkait tetap optimistis dan menghormati proses peradilan dalam menyelesaikan perkara tersebut.

“Yang terpenting, semua pihak tetap menghormati proses hukum. Pengadilan tentu akan mempertimbangkan fakta dan bukti sebelum mengambil keputusan,” demikian disampaikan melalui komunikasi seluler kepada Laiden Sihombing.

Dengan adanya pemantauan bersama dari unsur LSM dan pers, perkembangan perkara dugaan pemalsuan AJB Sertifikat Nomor 622 tersebut diharapkan dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Seluruh pihak terkait juga diharapkan lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dalam pembuatan dokumen pertanahan dan administrasi lainnya, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

(Ls Tim)