Faktainfonews – , BUNGO – Perkara banding antara Nur’aini dengan pihak BRI Cabang Bungo dan Notaris/PPAT Sumardiyono, S.H., kini mendapat perhatian sejumlah media massa di Provinsi Jambi.
Perkara tersebut merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Bungo tertanggal 23 Mei 2026 dalam perkara Nomor 17/Pdt/2026/PN Bgo. Saat ini, proses banding tersebut tengah menunggu putusan Pengadilan Tinggi Jambi.
Pengawalan pemberitaan terhadap perkara tersebut dilakukan sejumlah media elektronik maupun media cetak yang tergabung dalam jaringan organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk perhatian pers terhadap proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan, objektif dan berkeadilan.
Salah seorang pengurus DPD PPWI Provinsi Jambi, Manalu, ketika dikonfirmasi Sinarpos.com, menyatakan kesiapan untuk ikut memantau perkembangan perkara tersebut.
Menurut Manalu, pengawalan media bukan dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, melainkan untuk memastikan setiap tahapan perkara dapat diketahui publik melalui pemberitaan yang berimbang.
“Kami siap bersatu untuk ikut mengawal kasus Nur’aini ini. Perkara tersebut sudah diputus Pengadilan Negeri Bungo pada 23 Mei 2026 dan sekarang masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jambi. Kami akan memantau prosesnya sesuai fungsi pers,” ujar Manalu.
Sementara itu, penasihat hukum Nur’aini, Sinartoba Lubis, S.H., M.Kn., melalui anggotanya, Zuan Simangunsong, S.H., turut memberikan tanggapan terkait perkara tersebut.
Menurutnya, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan secara serius dalam proses hukum, khususnya berkaitan dengan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) atas sertifikat Nomor 622 milik almarhum Safran.
Pihak kuasa hukum Nur’aini mempertanyakan keterangan dan proses administrasi dalam pembuatan AJB tersebut. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah mengenai keberadaan dan pertemuan para pihak sebagaimana tercantum dalam dokumen akta.
“Kalau kita mau jujur dan melihat persoalan ini secara objektif, ada hal-hal yang harus diperiksa dan dikaji kembali, terutama mengenai proses pembuatan AJB sertifikat Nomor 622 tersebut,” kata Zuan, menyampaikan pandangan pihak kuasa hukum Nur’aini.
Ia menambahkan, persoalan tersebut kini telah masuk dalam proses hukum melalui mekanisme banding. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati kewenangan majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Menurutnya, pengawalan media penting dilakukan agar proses hukum berjalan secara transparan dan tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku.
“Kami berharap perkara ini benar-benar dikawal secara objektif. Jangan sampai ada hal yang menyimpang dari fakta dan kebenaran hukum. Pada akhirnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Zuan.
Sebelumnya, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bungo pada 23 Mei 2026. Namun, pihak BRI Cabang Bungo bersama Notaris/PPAT Sumardiyono mengajukan upaya hukum banding karena tidak menerima putusan tersebut.
Kini, publik masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Jambi.
Sejumlah media yang ikut memantau perkara tersebut menyatakan akan terus mengikuti setiap perkembangan persidangan secara proporsional, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak jawab seluruh pihak yang terkait.
Pengawalan pemberitaan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari kontrol sosial masyarakat sekaligus mendorong proses penegakan hukum yang transparan, profesional dan berkeadilan.
L.S. – SINARPOS.COM (TIM)







