Kamar Kos di Belakang Inul Vizta Digerebek, 10 Pil Diduga Ekstasi Disita Polisi”

Faktainfonews – BUNGO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika. Tiga pria diamankan dalam penggerebekan sebuah kamar kos di kawasan belakang Karaoke Inul Vizta, Jalan Jenderal Sudirman KM 2, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, Jumat (31/7/2026) malam.

Ketiga pria tersebut diamankan sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan akan berlangsungnya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo, Ipda Indra, melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi salah satu kamar kos yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial DM (23), AJ (33), dan ME (31).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri dari delapan butir pil berwarna biru dan dua butir pil berwarna kuning.

Sepuluh butir pil yang diduga ekstasi tersebut memiliki berat bruto 3,39 gram.

Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, satu buah tas warna cokelat dan satu lembar tisu warna putih.

Ketiga pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Menurutnya, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Bungo.

“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba. Dari hasil penindakan tersebut diamankan tiga orang dan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar Iptu Bambang JM.

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Bungo masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga pria tersebut diproses berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan pasal yang ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.

Polres Bungo menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

(Reporter: Abu)