Faktainfonews – BUNGO – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polres Bungo. Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo mengungkap dugaan pembakaran lahan di Dusun Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NT (29), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. NT diduga sengaja membakar lahan yang rencananya akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Kasus ini bermula dari laporan adanya kebakaran hutan dan lahan yang diterima Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang pada 4 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan dan kemudian mengecek lokasi kebakaran pada Jumat, 11 September 2026.
Pengecekan TKP dilakukan bersama personel UPTD KPHP Unit II dan III Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang serta terlapor.
Hasil pengecekan menunjukkan, lahan yang terbakar diperkirakan seluas 1 hektare. Sementara total lahan yang dikuasai terlapor mencapai sekitar 7 hektare, dengan sebagian lahan telah ditanami kelapa sawit.
Polisi menduga lahan tersebut sengaja dibakar sebagai bagian dari upaya membuka areal untuk perkebunan kelapa sawit.
Saat berada di lokasi, terlapor juga mengakui perbuatannya kepada petugas. Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah korek gas warna biru, satu bilah parang bergagang biru, satu lembar polybag warna hitam, dua batang kayu bekas terbakar, serta dua batang bibit kelapa sawit.
Usai pengecekan TKP dan pengumpulan barang bukti, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo membawa terlapor ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Pidana
Dalam perkara tersebut, NT disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan pembakaran hutan sekaligus ancaman pidana bagi pihak yang melanggarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, melakukan pengecekan TKP, melaksanakan gelar perkara hingga memeriksa terlapor.
Polres Bungo menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat serta menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas warga.
Masyarakat diimbau tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
(Red)
Alternatif judul yang lebih “nendang”:
Bakar 1 Hektare Lahan untuk Sawit, Pria Asal Riau Diciduk Polres Bungo
Buka Lahan Sawit dengan Cara Dibakar, Pria Asal Riau Berurusan dengan Polisi
Karhutla di Pauh Agung Bungo Terungkap, NT Diamankan Bersama Barang Bukti
Nekat Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Pria 29 Tahun Diciduk Polisi
Kalau untuk FaktaInfoNews, saya paling merekomendasikan judul pertama karena langsung menonjolkan aksi, luas lahan, tujuan pembakaran, dan tindakan polisi.
(Abu)








