Curas Dini Hari di Perumahan Bungo Persada, Pria J.Y. Diamankan Polisi

Faktainfonews – MUARA BUNGO – Jajaran Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial J.Y. yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Perumahan Bungo Persada Indah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

J.Y. diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi LP/B/333/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.

Aksi dugaan curas tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku kemudian mematikan aliran listrik sebelum menyekap dan mengikat korban menggunakan lakban serta kabel.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan gigi goyah. Pelaku diduga kemudian membawa sejumlah barang berharga milik korban berupa perhiasan emas dan telepon genggam.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp64,7 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya kalung emas, gelang emas, dua buah anting emas, telepon genggam, kamera Canon beserta tas, linggis, sarung tangan, satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BH 5251 UW, kabel listrik, pakaian, serta lakban.

Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian guna mengungkap fakta-fakta hukum lainnya.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini,” ujar Kasi Humas.

J.Y. dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Polres Bungo mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui maupun menjadi korban tindak pidana.

Proses hukum terhadap J.Y. tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Abu)