SMK Kesehatan di Simpang Somel Diduga Tahan Ijazah Siswi Karena Tunggakan SPP

FaktaInfoNews – Bungo – Salah satu siswi lulusan SMK Kesehatan Swasta Darma Ananda yang terletak di Simpang Somel, Dusun Embacang Gedang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, mengaku kesulitan mengambil ijazahnya karena masih memiliki tunggakan SPP.

Siswi berinisial N, lulusan tahun ajaran 2018/2019, menyampaikan kepada media bahwa ia telah berulang kali mengupayakan pengambilan ijazah, namun hingga saat ini belum berhasil karena pihak sekolah meminta pelunasan tunggakan sebesar Rp6.500.000.

“Kami tidak mampu membayar, bahkan kami sudah mengantongi surat keterangan tidak mampu dari kepala desa. Tapi tetap saja pihak sekolah tidak memberikan ijazah,” ujar keluarga N, Selasa (8/7/2025).

Menurut penuturan keluarga, mereka telah dua kali menemui Kepala Sekolah SMK Kesehatan Darma Ananda, Riri Laderesti Zulpri. Namun, kepala sekolah tetap meminta pembayaran minimal Rp5.000.000 agar ijazah bisa diberikan. “Kalau cuma bayar Rp2.500.000, hanya bisa kami beri fotokopi ijazah saja,” tutur Riri seperti disampaikan pihak keluarga.

Ijazah Ditahan Meski Sekolah Terima Dana BOS

Pihak sekolah beralasan tunggakan tersebut mencakup iuran SPP dan pembangunan sekolah. Setelah pertemuan dengan pihak yayasan dan komite sekolah, angka yang harus dibayar diputuskan sebesar Rp5.000.000. Kepsek menyatakan bahwa pelunasan adalah syarat utama untuk menerima ijazah asli.

“Sudah kami kurangi Rp500.000 dari total tunggakan. Kalau tetap belum bisa lunas, bisa bayar separuh dulu untuk ambil fotokopi ijazah,” ujar Riri.

Menariknya, dalam wawancara dengan media, Kepala Sekolah Riri mengaku bahwa SMK Kesehatan Darma Ananda telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2015. Dana tersebut berasal dari Kementerian Pendidikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

“Sejak 2015 hingga sekarang, kami rutin mendapatkan BOS. Jumlahnya sekitar Rp1.800.000 per siswa per tahun,” ujar Riri.

Saat ini, tercatat lebih dari 60 siswa-siswi aktif terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah tersebut.

Namun, ketika ditanya apakah dana BOS digunakan untuk meringankan beban siswa kurang mampu, kepala sekolah tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

Komite sekolah yang diketuai Armen pun menegaskan bahwa ijazah tidak akan diberikan sebelum seluruh kewajiban administrasi dilunasi. “Itu pesan tegas dari sekolah dan komite,” ujarnya.

Permintaan Tinjauan Dana BOS

Melihat kondisi ini, keluarga siswi berharap agar pihak pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, melakukan evaluasi terhadap penyaluran dana BOS di sekolah tersebut.

“Kalau memang dana BOS tidak bisa membantu siswa-siswi tidak mampu, lebih baik dikaji ulang atau bahkan dicabut saja,” ujar pihak keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait laporan tersebut.

(Reporter:abu)