FaktaInfoNews – Kabupaten Bungo, Jambi
Pelaku Diduga: Oknum Kepala Sekolah MAN 3 Bungo
Korban: Siswa penerima beasiswa PIP tahun 2025
Jumlah siswa terdampak: ±150 orang
Jumlah dugaan potongan: Total mencapai Rp120 juta
💸 Modus Pemotongan
Dana PIP yang seharusnya Rp1,8 juta per siswa, hanya diterima oleh siswa sebesar Rp200 ribu hingga Rp1 juta
Potongan dilakukan dengan dalih untuk SPP, infaq, dan biaya foto ijazah
Bahkan siswa yang sudah pindah sekolah pun tetap dipotong, padahal tak lagi berhak dipotong oleh sekolah lama
Banyak alumni MAN 3 Bungo tidak bisa mengambil ijazah karena diwajibkan melunasi utang SPP, meskipun ijazah adalah hak siswa
⚖️ Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti, oknum kepala sekolah bisa dijerat dengan:
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pasal 2 dan 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara
Ancaman hukuman: 4 tahun penjara hingga seumur hidup, dan denda miliaran
Pelanggaran administratif:
PMA No. 73 Tahun 2015: Dana PIP harus diterima utuh oleh siswa, tanpa potongan
Sanksi disiplin PNS dan pemberhentian dari jabatan
🏛️ Tanggapan & Tindakan yang Diharapkan
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi telah menerima laporan dugaan ini
Masyarakat mendesak:
Audit dan investigasi menyeluruh
Kepala Sekolah dicopot dan diproses hukum
APH (Aparat Penegak Hukum) turun tangan segera
📌 Catatan Penting
PIP adalah hak siswa miskin dan tidak boleh dipotong atas alasan apa pun
Foto ijazah, infaq, SPP, seragam, dll. tidak boleh dibebankan kepada dana PIP
Jika siswa merasa dirugikan, mereka berhak melapor ke:
Ombudsman RI
Inspektorat Jenderal Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Aparat Kepolisian setempat
🚨 Kesimpulan
Jika benar, kasus ini bukan hanya bentuk pungli dan korupsi kecil-kecilan, tapi pengkhianatan terhadap hak anak-anak miskin. Pemerintah dan penegak hukum wajib menunjukkan ketegasan agar kejadian serupa tidak terus terulang di sekolah-sekolah negeri maupun madrasah lainnya.
Reporter: abu








