Faktainfonews, Bungo – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, diduga semakin marak dan sulit diberantas. Sejumlah warga menilai praktik ilegal tersebut seolah-olah mendapat pembiaran dari pihak-pihak terkait.
Pantauan media di lapangan menunjukkan, puluhan mesin dompeng jenis rakit tampak beroperasi di aliran Sungai Batang Tebo, tepatnya di wilayah Dusun Teluk Panjang. Aktivitas PETI itu berjalan dengan tenang tanpa rasa takut, meski jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Ironisnya, pemerintah dusun setempat diduga belum mengambil langkah nyata untuk mencegah maupun memberantas aktivitas PETI yang terus beroperasi di sepanjang sungai. Kondisi ini memunculkan dugaan masyarakat bahwa ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu dalam kegiatan tersebut.
(Sabtu, 07/11/2025)
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media:
“Sudah kami laporkan ke pemerintah dusun, BPD, kepala kampung, dan ketua RT. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan sama sekali. Sungai Batang Tebo sudah keruh dari hulu, dan sekarang makin parah karena PETI di dusun kami. Kami sebagai warga hanya bisa pasrah,” ujarnya.
Warga lainnya bahkan menyampaikan kekecewaan karena diduga ada oknum perangkat desa yang turut memiliki mesin PETI tersebut.
Mereka yang tinggal di sekitar Sungai Batang Tebo juga mengaku terganggu dengan suara bising mesin dompeng yang beroperasi setiap hari. Selain itu, warga khawatir terhadap dampak pencemaran air, mengingat sebagian besar masyarakat masih memanfaatkan sungai untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan sehari-hari.
“Kami menduga ada oknum yang membekingi kegiatan PETI ini. Bahkan ada yang bilang, sebagian pemilik rakit dompeng justru berasal dari lingkungan pemerintahan dusun sendiri,” kata sumber dari Dusun Teluk Panjang.
Padahal, praktik PETI jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Warga Dusun Teluk Panjang berharap aparat penegak hukum (APH) dan pihak terkait segera turun tangan menertibkan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mohon kepada Bupati Bungo, Kapolres, Dandim Bute, DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Camat, serta pemerintah dusun agar menindak tegas dan memberantas PETI yang sudah merusak sungai kami. Kalau tidak ada tindakan, kami tidak lagi percaya dengan pemerintah desa,” ujarnya.
Sungai Batang Tebo yang dulunya dikenal jernih dan kaya ikan kini berubah menjadi keruh dan berlumpur akibat aktivitas pertambangan tanpa izin. Warga hanya bisa berharap agar kerusakan lingkungan ini segera dihentikan sebelum dampaknya semakin meluas.
(Redaksi: Tim Faktainfonews)








