Modus Jerat Utang Terbongkar, Polres Bungo Selamatkan Dua Anak Korban TPPO di Tempat Hiburan Malam”

Faktainfonews – Muara Bungo – Polres Bungo berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Bungo.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi dari Polresta Bandung, Jawa Barat. Tim Reserse Kriminal Polres Bungo yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia melakukan penyelidikan sejak Sabtu (27/12/2025) dengan mengamankan seorang perempuan di sebuah hotel di Muara Bungo.
Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di Milan 1 Karaoke, Jalan Lintas Sumatera KM 03, Kelurahan Pasir Putih, pada Minggu malam (28/12/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang perempuan, terdiri dari lima perempuan dewasa dan dua remaja perempuan berusia 17 tahun asal Bandung, Jawa Barat. Kedua remaja tersebut diduga menjadi korban eksploitasi dengan kedok pekerjaan sebagai pemandu lagu (Lady Companion/LC).
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si dalam konferensi pers pada Selasa (30/12/2025) menjelaskan bahwa kedua korban anak berinisial L dan M telah dievakuasi dan diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Jambi untuk proses pemulangan ke daerah asal dengan pengawalan.
“Korban direkrut dan diikat dengan modus jerat utang. Manajemen memberikan barang berharga berupa telepon genggam yang harus dilunasi dengan bekerja sebagai LC,” ujar Kapolres.
Selain itu, penampilan para korban diatur secara ketat untuk menarik pelanggan, termasuk kewajiban mengenakan pakaian tertentu dengan model berbeda setiap hari.
Polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial R dan M. Sementara itu, pemilik usaha karaoke berinisial IS (40) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Barang bukti yang diamankan antara lain buku kasir, nota transaksi, pakaian dinas LC, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan operasional tempat hiburan tersebut.
Kelima perempuan dewasa yang turut diamankan, seluruhnya berasal dari Garut, Jawa Barat, masih menjalani pemeriksaan dan selanjutnya akan diserahkan ke dinas sosial setempat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Reporter : abu