Faktainfonews – Bungo – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo menangkap seorang pria berinisial AJ (41) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kamis malam (22/1/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pelaku setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba IPDA Fadli R., S.H.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi mengamankan dua plastik klip sabu seberat bruto 1,67 gram, delapan plastik klip kosong, sendok sabu, dompet, serta uang tunai Rp2.040.000.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang tindak pidana narkotika golongan I.
Polres Bungo mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda.
(Reporter: Abu)
Polres Bungo Ringkus Pengedar Sabu di Sungai Arang








