Polres Bungo Tangkap Dua Pelaku Pencurian Berulang-Ulang Beraksi Saat Dini Hari di Bathin III

Faktainfonews – BUNGO – Tim GUNJO Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Dua orang pelaku berinisial J (52) dan B (38) diamankan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB tanpa perlawanan.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat terkait serangkaian aksi pencurian yang terjadi dalam kurun waktu April 2026.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Air Gemuruh. Korban, Lisa

Hardini, mendapati rumahnya telah dibobol saat dini hari. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela samping rumah dan berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, serta uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Aksi serupa kembali terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Korban lainnya, Andri, kehilangan satu unit sepeda motor yang diparkir di dalam rumah, dua unit telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah dokumen penting. Kerugian dalam kejadian kedua diperkirakan mencapai Rp 16 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan keduanya. Tim GUNJO kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian dan mengamankan para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bungo.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam-jam rawan.

“Segera laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau tindak pidana. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center 110 yang bebas pulsa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional sebagai pasal utama serta Pasal 476 KUHP Nasional sebagai pasal subsider dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa unsur pemberatan dalam perkara ini terpenuhi, karena aksi dilakukan pada malam hari, dengan cara merusak bagian rumah, dilakukan secara bersama-sama, serta terjadi berulang kali.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Reporter : abu