Ranperda Di DPRD Bungo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025,

Faktainfonews – BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Muhammad Adani, S.H., M.Kn., didampingi Wakil Ketua I H. Pardinan, S.M., dan Wakil Ketua II Darwandi, S.H.
Paripurna dihadiri 25 dari 35 anggota DPRD Kabupaten Bungo, unsur Forkopimda, Dandim 0416/Bute, Kapolres Bungo, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian di lingkungan Setda Bungo, serta tamu undangan lainnya.

Dalam nota pengantarnya, Bupati Bungo menyampaikan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Penyampaian Ranperda tersebut juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu, Bupati mengungkapkan rasa syukur karena Pemerintah Kabupaten Bungo kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Prestasi tersebut menjadi opini WTP ketujuh yang diraih Kabupaten Bungo secara berturut-turut.
“Opini WTP yang ketujuh ini bukan sekadar sebuah predikat, tetapi merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam mengelola keuangan daerah secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Bupati.

Meski demikian, Bupati meminta seluruh kepala OPD segera menindaklanjuti seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK RI di bawah koordinasi Inspektorat Kabupaten Bungo agar seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dapat diselesaikan tepat waktu.

Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,43 triliun atau 97,48 persen dari target sebesar Rp1,47 triliun. Capaian tersebut didukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melampaui target hingga 108,89 persen, sementara pendapatan transfer dari pemerintah pusat terealisasi sebesar Rp1,17 triliun atau 95,30 persen dari target.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,39 triliun atau 92,97 persen dari total anggaran sebesar Rp1,49 triliun, dengan rincian:
Belanja operasional Rp1,01 triliun atau 93,82 persen.
Belanja modal Rp159,8 miliar atau 90,46 persen.
Belanja tidak terduga Rp289,18 juta atau 60,88 persen.
Transfer bagi hasil dan bantuan keuangan kepada desa Rp254,18 miliar atau 90,90 persen.

Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD turut memberikan masukan terkait masih rendahnya realisasi belanja tidak terduga. Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Muhammad Adani, berharap anggaran tersebut dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk penanganan kondisi darurat, seperti kerusakan infrastruktur akibat bencana, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu perubahan anggaran untuk memperoleh penanganan yang cepat.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus anggaran sebesar Rp42,85 miliar. Dengan tambahan realisasi penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp25,50 miliar, maka SILPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp68,35 miliar.

SILPA tersebut berasal dari kas BLUD Rumah Sakit Umum Daerah, kas bendahara pengeluaran, kas bendahara penerimaan, dana BOS, serta dana BOK.
Bupati menegaskan, SILPA tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus menjadi acuan penyesuaian angka SILPA pada APBD Murni Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, Bupati juga memaparkan perkembangan aset Pemerintah Kabupaten Bungo. Selama Tahun Anggaran 2025, nilai aset daerah meningkat sebesar Rp255,46 miliar, sehingga total aset pemerintah daerah bertambah dari sekitar Rp2,15 triliun pada akhir 2024 menjadi sekitar Rp2,44 triliun per 31 Desember 2025.

Peningkatan tersebut berasal dari bertambahnya aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, serta aset lainnya, meskipun terdapat penurunan pada komponen properti investasi.
Melalui penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut, Pemerintah Kabupaten Bungo berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga Ranperda dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Reporter: abu)