Tiga Terduga Koruptor Disperindag Tebo Ditahan, Ormas KEPALA BATU Apresiasi Kinerja Kejari

Tebo – Faktainfonews-Setelah menjalani proses penyidikan selama sembilan jam, tiga orang terduga pelaku korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kabupaten Tebo akhirnya digiring ke Rumah Tahanan Lapas Kelas II B Muara Tebo, pada Rabu (13/6/2025).

Ketua Umum Ormas KEPALA BATU (Kerukunan Pemuda Aliran Asal Batang Hari Bersatu), Endita, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo, atas penangkapan dan penahanan para pelaku kejahatan korupsi yang telah merugikan negara.

“Proyek senilai kurang lebih Rp2,3 miliar untuk pembangunan pasar di Desa Tanjung Bungur, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, diduga lebih dari Rp 1 (satu) miliar diselewengkan oleh tiga terduga koruptor tersebut,” ujar Endita.

Endita menambahkan, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 18 KUHP junto Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Endita meminta APH Kabupaten Tebo untuk serius dan adil dalam penindakan kasus ini agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

“Secara pribadi maupun atas nama organisasi, saya yakin dan percaya para penegak hukum mampu bersikap adil terhadap pelaku kejahatan korupsi di Kabupaten Tebo. Karena berdasarkan pantauan kami, praktik korupsi baik secara individu maupun secara berjamaah masih kerap terjadi dan terkesan dibiarkan,” tegasnya.

Sebagai penutup, Endita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan indikasi tindakan korupsi kepada instansi terkait agar segera ditindaklanjuti. Hal ini demi mencegah terulangnya kasus serupa di Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung, Kabupaten Tebo.

Jika Anda ingin versi untuk rilis pers resmi atau siaran berita TV, saya bisa bantu sesuaikan juga.
(Reporter:Ardi)