Sesuai Surat Edaran Bupati Bungo: Masalah PETI Harus Tuntas dalam 100 Hari Kerja

Bungo – FaktaInfoNews – Bupati Bungo H. Dedi Putra, SH, M.Kn, beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Edaran tegas terkait pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen yang disampaikannya saat kampanye sebagai calon Bupati, di mana ia menargetkan persoalan PETI harus tuntas dalam 100 hari kerja.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati meminta para Rio (Kepala Desa), Kepala Kampung, hingga RT untuk menghimbau masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas PETI, khususnya yang menggunakan alat berat di wilayah masing-masing.

Namun, yang menjadi sorotan adalah isi himbauan tersebut hanya menyinggung aktivitas PETI yang menggunakan alat berat, sementara PETI yang menggunakan peralatan sederhana seperti dompeng tidak disebutkan secara eksplisit. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Apalagi, beredar sebuah video pernyataan Bupati Dedi Putra di media sosial, salah satunya di akun TikTok @Tarian.Alam.86, yang menyatakan bahwa aktivitas PETI menggunakan dompeng bukanlah pelanggaran hukum karena sudah ada sejak sebelum tahun 2000.

“Yang kita permasalahkan ini yang menggunakan excavator, kalau dompeng ini sebelum tahun 2000 sudah ada. Sudah 25 tahun yang lalu,” ucap Dedi Putra dalam video tersebut.

Pernyataan tersebut memicu kebingungan publik. Sebab, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang juga dicantumkan dalam edaran bupati, tidak membedakan jenis alat yang digunakan. Artinya, seluruh bentuk aktivitas penambangan tanpa izin – baik dengan alat berat maupun ringan – tetap termasuk pelanggaran hukum.

Lalu, mengapa pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai pembiaran terhadap aktivitas PETI ini bisa muncul dari sosok kepala daerah?

Kegiatan PETI, dengan alat apapun, jelas merusak lingkungan dan mencederai hukum. Ketika seorang pemimpin tertinggi di kabupaten secara terbuka menyampaikan bahwa sebagian praktik PETI dianggap bukan pelanggaran, maka muncul kekhawatiran akan lemahnya penegakan hukum dan potensi terjadinya pembiaran terstruktur.

Publik kini menanti, apakah janji “100 hari tuntaskan PETI” akan benar-benar berlaku tanpa tebang pilih, atau justru hanya menjadi jargon politik yang tak berpijak pada realita hukum dan lingkungan.

(Redaksi: tim)