FaktaInfoNews – Tebo – Yayasan Amal Jariyah Indonesia (AJI) yang beroperasi di Kecamatan Rimbo Bujang, resmi dibekukan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo. Langkah tegas ini dilakukan menyusul dugaan kuat keterlibatan yayasan tersebut dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII) faksi KW-9, yang disinyalir menyebarkan ideologi menyimpang melalui kedok kegiatan sosial-keagamaan.
Pembekuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 200.1.3.4/148/Bakesbangpol-IV/2025 tertanggal 17 Juni 2025. Rapat lintas sektoral untuk membahas tindak lanjut pembekuan tersebut digelar pada Jumat (4/7/2025) dan dihadiri oleh jajaran Forkopimcam, Satgas Wilayah Densus 88 Jambi, Kesbangpol Tebo, serta Danramil 416-07/Rimbo Bujang, Kapten Chk Muhammad Anas.
Dalam pertemuan itu, Kapten Anas menegaskan bahwa TNI siap mendukung penuh langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan menanggulangi penyebaran paham radikalisme.
“Kami dari Koramil 416-07/Rimbo Bujang akan terus bersinergi dengan kepolisian, Densus 88, dan Kesbangpol untuk memantau serta mencegah penyebaran paham radikal yang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Kapten Anas.
Sementara itu, perwakilan Densus 88 Jambi memaparkan hasil temuan mereka yang menunjukkan adanya pola perekrutan anggota baru oleh Yayasan AJI dengan memanfaatkan kegiatan amal dan keagamaan sebagai kedok. Aktivitas ini dinilai membahayakan karena bertentangan dengan ideologi Pancasila dan hukum negara.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo menambahkan bahwa pembekuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami tidak akan mentolerir organisasi atau yayasan mana pun yang terbukti menjadi sarana penyebaran ideologi ekstrem dan bertentangan dengan dasar negara,” tegasnya.
Dengan adanya koordinasi antarsektor ini, pemerintah berharap masyarakat lebih waspada dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi adanya penyimpangan dari ormas atau yayasan yang berkedok kegiatan sosial.
(Reporter: Ardi)








