Faktainfonews.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia sepakat mempercepat pengadaan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 1.542 titik seluruh Indonesia. Kejaksaan Agung RI juga berkomitmen untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program ini guna mendukung kesuksesan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komitmen ini ditegaskan dalam pertemuan koordinasi yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung RI, Rabu (2/7/2025). Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, secara langsung menyambut jajaran BGN dalam pertemuan tersebut.
Direktur Wilayah I Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Wahyu Widisetyanta, memimpin koordinasi strategis ini untuk mendorong percepatan proses pengadaan lahan pembangunan SPPG.
Pertemuan ini turut dihadiri secara luring oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) dari seluruh Indonesia. Turut hadir juga Kasubdit IV.D Bidang Intelijen Kejagung, Iwan Ginting, bersama jajaran dari Direktorat JAM Intel dan Kedeputian BGN, termasuk Deni Iskandar dan Sawin.
Tindak Lanjut Dukungan Lintas Sektor
Langkah koordinatif ini merupakan tindak lanjut atas surat Kepala BGN kepada Kejagung tertanggal 16 April 2025, terkait permohonan dukungan program MBG. Hal ini juga merupakan bentuk implementasi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.12/2119/SJ tanggal 22 April 2025, tentang pentingnya sinergi lintas sektor untuk mendukung percepatan program prioritas nasional, khususnya penguatan gizi masyarakat.
Dalam arahannya, JAM Intelijen Reda Manthovani menyampaikan enam poin strategis untuk mempercepat penyediaan lahan SPPG. Di antaranya mencakup:
- Pengamanan Pembangunan Strategis,
- Koordinasi dengan Pemda terkait ketersediaan lahan yang sesuai syarat teknis (akses jalan, listrik, air bersih, dan lingkungan higienis),
- Inventarisasi Wilayah dan Pengawasan Pinjam Pakai,
- Pendampingan dan Fasilitasi Proses Perizinan,
- Pengamanan Proses Konstruksi,
- serta Pencegahan Potensi Korupsi dan Penyimpangan.
Reda menegaskan, Kejaksaan tidak akan turut campur dalam aspek teknis pembangunan, namun akan fokus pada aspek legalitas, sosial, dan pendampingan administratif.
Instruksi Khusus kepada Kejati, Kajari, dan Kacabjari
Ia menyampaikan bahwa Kejagung akan mengeluarkan surat perintah resmi kepada seluruh Kajati, Kajari, dan Kacabjari untuk mengawal proses pengadaan tanah sesuai dengan wilayah hukumnya. Mereka juga diminta aktif mengingatkan pemerintah daerah yang belum memberikan respon cepat terhadap permintaan lahan.
“Beberapa daerah belum merespons dengan baik permintaan lahan untuk pembangunan SPPG. Ini program strategis nasional, bagian dari Asta Cita Presiden. Mohon kepada para Kajati dan Kajari untuk segera menegur mereka, agar proses percepatan ini tidak terhambat,” tegas Reda.
Reda juga mengungkapkan bahwa anggaran pembangunan SPPG di 1.542 titik masih terblokir, dan dibutuhkan dokumen pendukung seperti surat persetujuan Pemda dan sertifikat tanah untuk membuka blokir anggaran tersebut.
“Data dari daerah masih banyak yang tidak sesuai spek. Misalnya, luas tanah kurang, tidak memiliki akses jalan, atau bersinggungan dengan lahan adat. Ini hambatan yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Komitmen BGN
Direktur Wilayah I BGN, Wahyu Widisetyanta, menyampaikan bahwa sinergi dengan Kejaksaan Agung merupakan kunci keberhasilan pengadaan lahan secara cepat dan tepat. Menurutnya, keterlibatan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan akuntabel dan sesuai peraturan.
“Kami berharap dukungan Kejaksaan dapat mendorong seluruh jajaran BGN dan mitra di daerah untuk bergerak cepat, menyiapkan lahan yang layak, dan menyukseskan program MBG. Ini bukan hanya pembangunan fisik, tapi investasi masa depan gizi anak-anak Indonesia,” tutur Wahyu.
BGN menargetkan seluruh proses pengadaan lahan selesai tepat waktu agar pembangunan dan operasional SPPG dapat dimulai pada tahun anggaran berjalan, dalam rangka mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.
(Reporter:Ardi)








