Bungo – Faktainfonews – Beberapa waktu lalu H.Dedi Putra,SH,M.Kn Bupati Bungo mengeluarkan surat edaran berupa penegasan pemberantasan Penambang Emas Tanpa Izin(PETI) sesuai dengan janji yang dikumandangkan saat kampanye sewaktu menjadi calon Bupati.
Surat tersebut menegaskan kepada Rio (Kepala Desa), kepala kampung dan RT untuk menghimbau seluruh masyarakat agar menghentikan kegiatan PETI menggunakan “alat berat” di wilayah masing-masing.
Namun anehnya himbauan tersebut hanya berlaku untuk pelaku PETI yang menggunakan alat berat saja, sedangkan yang sama-sama kita ketahui, PETI tersebut tidak hanya menggunakan alat berat, ada juga yang tidak menggunakan alat berat.
Seiring dengan diedarkannya himbauan tersebut beredar pula video Dedi Putra yang mengatakan Dompeng (peralatan PETI tanpa alat berat) tidak termasuk dalam himbauan tersebut, sedangkan jika kita mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, seperti yang juga tercantum pada Edaran Bupati tersebut tidak pernah mengecualikan atau mengklasifikasikan jenis alat yang digunakan oleh pelaku PETI, apapun jenis peralatannya jika melakukan penambangan emas tanpa izin maka termasuk kedalam pelanggaran.
Didalam video yang beredar tersebut beliau dengan jelas mengatakan bahwasanya Dompeng itu sudah ada sejak sebelum tahun 2000 (dua ribu) yang seolah menjelaskan bahwa melakukan kegiatan PETI menggunakan Dompeng bukan lah suatu pelanggaran hukum.
Yang kito permasalahkan ini yang menggunokan excavator, kalau dompengni sebelum tahun 2000 lah ado, 25 tahun yang lalu lah ado papar Bupati Bungo dalam sebuah video yang diedarkan oleh akun tiktok@Tarian.Alam.86
Lalu mengapa hal seperti ini bisa terjadi?
Suatu kegiatan yang jelas merusak alam dan melanggar peraturan perundang-undangan bisa dianggap biasa oleh seorang pemimpin nomor 1 (satu) di Kabupaten Bungo dan diterangkan dengan jelas kepada masyarakat luas? (Redaksi)








