Maraknya PETI di Desa Tegal Arum, Tebo – Aktivitas Bakar Emas Diduga Tanpa Izin

FaktaInfoNews.com, Tebo – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak terjadi, kali ini di wilayah Jalan 18, Desa Tegal Arum (Unit 5), Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Kegiatan ilegal ini disebut menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam dan merugikan masyarakat sekitar.

Pada Kamis, 10 Juli 2025, salah satu warga Desa Tegal Arum yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kepada media bahwa kegiatan PETI memang benar terjadi di daerah tersebut. Ia juga menyebut adanya aktivitas bakar emas hasil tambang ilegal yang dilakukan oleh seseorang bernama Mas Tri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media mendatangi kediaman Mas Tri yang diduga menjadi tempat pembakaran emas hasil PETI. Di lokasi, tim menemui seorang wanita paruh baya yang mengaku sebagai istri dari Mas Catur.

“Benar, tempat ini digunakan untuk membakar emas. Tapi pemiliknya adalah Mas Tri. Suami saya, Catur, hanya membantu sebagai tukang bakar emas atas perintah Mas Tri,” jelas wanita tersebut kepada wartawan.

Atas temuan ini, media dan masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait agar segera menindak tegas aktivitas PETI dan pembakaran emas ilegal tersebut. Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana dan merugikan banyak pihak demi kepentingan pribadi.

Reporter: A