FaktaInfoNews – Bungo.
Seorang warga Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi, bernama Gusfitriani, kini ditahan di Polres Bungo setelah dilaporkan atas dugaan investasi dan arisan bodong.
Gusfitriani diketahui telah lama menjalankan kegiatan arisan dan investasi tanpa kejelasan badan hukum maupun bentuk usaha resmi. Dengan iming-iming keuntungan 10% dari modal, banyak korban tergiur untuk menanamkan dana dalam jumlah besar. Namun, hingga kini, keuntungan tersebut tidak pernah dibayarkan.
Pada Selasa, 23 Juli 2025, telah dilakukan mediasi antara Gusfitriani dan salah satu korban berinisial LP di ruang lobi khusus Polres Bungo. Namun, mediasi berakhir tanpa hasil.
“Saya tidak punya uang untuk mengembalikan kerugian korban,” ujar Gusfitriani saat diwawancarai usai mediasi. Ia juga menyatakan siap menghadapi proses hukum.
Sementara itu, korban LP mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan kasus ini secara resmi dengan nomor laporan STTLP/B/215/VII/2025/SPKT/POLRES BUNGO/POLDA JAMBI, tertanggal 11 Juli 2025 pukul 16.37 WIB. Hingga kini, pelaku masih ditahan di sel tahanan Polres Bungo.
“Saya mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan belum menerima satu rupiah pun dari bunga 10% yang dijanjikan,” tutup LP.
(Reporter: Abu)








