Senin, 13 Oktober 2025 | Bungo – FaktaInfoNews
Tim Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bungo, dibantu oleh Tim Gunjo Satreskrim, berhasil menangkap seorang kurir narkoba lintas provinsi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Pelaku yang diketahui bernama Selamat (48), warga Dusun Ampera, Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, diamankan saat menumpang sebuah bus dari Aceh menuju Bungo.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penumpang bus membawa narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyisiran dan menghadang bus yang melintas di wilayah hukum Polres Bungo.
“Pelaku kita amankan saat berada di dalam bus di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Jujuhan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, Senin (13/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam bermerek Asoy, berisi tiga bungkus plastik bening yang dilakban. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut diduga kuat berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 303 gram. Selain itu, turut disita satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 242.000,” tambah IPTU Riko.
Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Untuk sementara, pelaku kita jerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas IPTU Riko.
Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkoba.
Reporter: Abu
Editor: Abu
Redaksi: FaktaInfoNews








