Faktainfonews– BUNGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, yang juga masih berstatus anak.
Korban ditemukan tewas mengapung di aliran Sungai Batang Tebo, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, pada Minggu (26/10/2025) siang.
Sekitar pukul 13.00 WIB, seorang warga bernama Herikun (41), petani asal Simpang Babeko, melihat sesosok tubuh perempuan mengapung di tengah sungai saat hendak bekerja menggunakan perahu. Ia segera meminta bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi mayat tersebut ke tepi sungai.
Petugas yang datang ke lokasi menemukan korban dalam keadaan tanpa busana. Dari hasil olah TKP, ditemukan sejumlah barang yang masih melekat pada tubuh korban, antara lain gelang rantai emas kecil bermotif bunga kaca hitam di tangan kanan, sepasang anting bulat, serta cat kuku berwarna merah darah di tangan dan kaki.
Selain itu, terdapat luka lecet di lutut kiri dan bekas luka pada bagian mulut korban.
Hasil pemeriksaan sementara tim identifikasi menunjukkan sidik jari korban sulit terbaca akibat kerusakan jaringan kulit. Namun setelah penyelidikan dan koordinasi dengan masyarakat sekitar, identitas korban berhasil diketahui — sebut saja Melati (17), warga Kabupaten Bungo yang bekerja di salah satu tempat usaha di kota tersebut.
Keterangan rekan kerja korban menyebutkan bahwa Melati terakhir terlihat pergi bersama seorang pria yang dikenal sebagai pacarnya menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. Chat terakhir korban kepada temannya juga menyebutkan bahwa ia akan pergi bersama kekasihnya yang bertubuh gemuk dan berpostur tinggi besar.
Berdasarkan petunjuk tersebut, Tim Gunjo Opsnal Satreskrim Polres Bungo bersama Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko melakukan pelacakan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FAG (17), warga Simpang Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo. Pelaku diketahui sering menggunakan mobil Avanza hitam dan sepeda motor NMAX.
Pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku di rumah neneknya di Desa Tanjung Agung. Saat diinterogasi, FAG mengakui telah membunuh korban di dalam mobil.
Pelaku mengaku membunuh korban dengan cara mencekik dan memukul wajah korban, lalu membenturkan kepala korban ke dinding mobil. Kejadian tersebut terjadi di kawasan Jembatan Desa Tanjung Menanti.
Setelah korban tidak bergerak, pelaku menurunkan jasad korban dan membuangnya ke sungai di bawah jembatan sekitar pukul 22.00 WIB, sebelum kembali ke rumah neneknya.
Motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati setelah merasa diperas dan ditipu oleh korban yang mengaku hamil, serta cemburu karena korban diketahui sering pergi ke hotel bersama pria lain.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:
1. Satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BH 1776 MM
2. Satu unit handphone Samsung Galaxy A05
3. Satu unit iPhone 13 Pro Max warna putih
Kasus ini kini masih dalam penyidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bungo. Karena baik korban maupun pelaku sama-sama di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolres Bungo melalui Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat melapor dan kepada tim Opsnal yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan pelaku. Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan anak,” ujarnya.
(Reporter: abu)







