Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Tiga Pengguna Sabu di Desa Karak

Faktainfonews – Bungo, Jambi | 25 November 2025
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga pria di sebuah pondok di Desa Karak, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo. Informasi ini dibenarkan oleh Ps. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I (40), seorang petani warga Karak Apung; AFI (22) dan ARW (22), keduanya mahasiswa dan warga Karak Apung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 24 plastik klip berisi sabu, alat hisap (bong dan pipet sendok), uang tunai Rp 640.000, serta dua unit ponsel. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 6,94 gram.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di pondok tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Fadli R.S.H, memimpin penyelidikan dan langsung mengamankan ketiga tersangka. Proses penggeledahan dilakukan di lokasi dengan disaksikan warga sekitar sebelum tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka I mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B di Desa Karak sebanyak 5 gram dengan harga Rp 3.700.000.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan Satresnarkoba Polres Bungo. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

Sumber: Ps. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM
Reporter: Abu