Desakan Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing

Faktainfonews – Riau, 23 Januari 2026
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus protes keras atas dugaan perlakuan tidak manusiawi dan penyimpangan prinsip due process of law yang dialami Jekson Sihombing, seorang aktivis anti-korupsi yang saat ini ditahan di

Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Riau.
Surat terbuka ini ditujukan kepada:
Presiden Republik Indonesia
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI
Ketua Dewan Pengawas Mahkamah Agung
Ketua Tim Reformasi Polri
Ditahan Berlarut-larut dan Ditempatkan di Sel Isolasi
Berdasarkan informasi dan fakta yang dihimpun, Jekson Sihombing telah ditahan hampir empat bulan dan ditempatkan di sel isolasi (strapsel), perlakuan yang lazimnya diterapkan terhadap pelaku kejahatan luar biasa seperti terorisme. Padahal, status Jekson masih sebagai tahanan titipan, dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21).
Lebih jauh, penahanan di sel kepolisian pasca-P21 — yang disebut berlangsung sejak 16 Desember 2025 — tanpa pemindahan ke rumah tahanan negara (Rutan), menimbulkan dugaan kuat terjadinya maladministrasi hukum serta pengabaian terhadap ketentuan KUHAP.

PPWI juga menerima informasi dari sumber yang dinilai kredibel bahwa terdapat kekhawatiran serius terhadap keselamatan jiwa Jekson Sihombing, akibat dugaan adanya perlakuan sistematis dan tidak manusiawi selama masa penahanan. Informasi ini memerlukan klarifikasi dan investigasi independen oleh lembaga berwenang.
Landasan Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM

PPWI menilai terdapat sejumlah indikasi pelanggaran hukum dan HAM, antara lain:
1. Pelanggaran Hak atas Kebebasan Pribadi dan Proses Hukum yang Adil
Pasal 9 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 18 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM secara tegas melarang penangkapan dan penahanan sewenang-wenang. Penahanan Jekson yang berlarut-larut di sel kepolisian setelah P21 bertentangan dengan prinsip tersebut.

2. Dugaan Perlakuan Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat
Penempatan di sel isolasi tanpa alasan disipliner yang sah berpotensi melanggar Pasal 5 DUHAM dan Pasal 33 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Isolasi berkepanjangan dapat berdampak serius terhadap kondisi psikologis tahanan dan tidak proporsional bagi perkara yang disangkakan.

3. Pengabaian terhadap Perlindungan Pembela HAM
Sebagai aktivis yang selama ini vokal mengungkap dugaan korupsi korporasi perkebunan sawit ilegal, Jekson Sihombing seharusnya memperoleh perlindungan negara sesuai Deklarasi Pembela HAM PBB serta semangat perlindungan saksi dan pelapor dalam rezim pemberantasan tindak pidana korupsi. Perlakuan yang dialaminya justru memunculkan kekhawatiran akan praktik kriminalisasi terhadap pembela kepentingan publik.
Rekam Jejak Advokasi dan Kontribusi bagi Negara
PPWI menegaskan bahwa Jekson Sihombing memiliki rekam jejak nyata dalam advokasi penyelamatan sumber daya alam dan keuangan negara, khususnya di sektor kehutanan dan perkebunan sawit, antara lain:
Pengungkapan okupasi ilegal ribuan hektare lahan sawit dalam kawasan hutan di Provinsi Riau yang berpotensi merugikan negara dari sisi pajak dan PNBP.
Dorongan terhadap penyitaan lahan sawit ilegal oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dengan nilai aset yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Kontribusi terhadap penegakan kebijakan pemulihan kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden, demi keadilan ekologis dan ekonomi nasional.

Dengan rekam jejak tersebut, PPWI menilai sangat tidak logis dan mencederai rasa keadilan apabila seorang warga yang berkontribusi dalam penyelamatan uang negara justru diperlakukan secara diskriminatif dan tidak proporsional dalam proses hukum.
Tuntutan dan Desakan
Atas dasar itu, PPWI mendesak:
Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara dan kondisi penahanan Jekson Sihombing di Polda Riau.

Komnas HAM untuk segera menurunkan tim pemantauan dan investigasi langsung ke Dit Tahti Polda Riau guna memeriksa kondisi fisik dan psikologis yang bersangkutan.

Kejaksaan Agung RI untuk memastikan transparansi pelaksanaan Tahap II dan segera memindahkan penahanan ke Rutan sesuai ketentuan hukum.

Mahkamah Agung RI agar melakukan pengawasan maksimal guna menjamin proses persidangan yang independen, terbuka, dan bebas dari intervensi maupun rekayasa hukum.
PPWI menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum tidak boleh membiarkan warganya mengalami “hukuman de facto” sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penegakan hukum yang jujur dan berkeadilan adalah fondasi martabat bangsa.
Hormat Kami,

(Reporter : abu)