Notaris Sumardiyanto Terbitkan AJB Bermasalah, Keluarga Almarhum Safran Siapkan Laporan ke DKN dan Menkumham

Faktainfonews – MUARA BUNGO – Dugaan pelanggaran dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) kembali mencuat di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Seorang notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Sumardiyono dikabarkan akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Notaris (DKN) dan Kementerian Hukum dan HAM atas dugaan penerbitan AJB yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Rencana pelaporan tersebut disampaikan oleh advokat Sinar Toba Lubis, SH, saat ditemui di kantornya di Jalan Lintas Sumatra Km 0, Muara Bungo, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasus ini berkaitan dengan penerbitan AJB atas sebidang tanah dan bangunan rumah di kawasan Kompleks Skip yang sebelumnya tercatat atas nama almarhum Safran. Namun, menurut keluarga,

kepemilikan properti tersebut diduga telah dialihkan kepada Sadriyanto tanpa persetujuan para ahli waris.

Istri almarhum, Nur Aini, bersama tiga anaknya mengaku keberatan atas peralihan nama tersebut. Kepada wartawan pada 4 Februari 2026 di kediamannya di Desa Sungai Pinang, mereka menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen jual beli apa pun terkait rumah tersebut di hadapan notaris.

“Kami tidak pernah merasa menandatangani surat jual beli dalam bentuk apa pun,” ujar Nur Aini.

Keluarga juga menegaskan bahwa Safran telah meninggal dunia pada tahun 2016, sementara AJB yang dipersoalkan disebut terjadi pada tahun 2017, atau satu tahun setelah yang bersangkutan wafat. Mereka menyebut almarhum semasa hidupnya juga tidak pernah melakukan transaksi penjualan rumah tersebut.

Selain itu, keluarga mempertanyakan prosedur pembuatan AJB yang diduga tidak dilakukan melalui pemeriksaan langsung oleh notaris di lapangan.

Mereka menyebut proses survei objek tanah dan bangunan diduga hanya dilakukan oleh pihak lain yang ditugaskan.

Menurut advokat Sinar Toba Lubis, pihaknya sempat berupaya menempuh jalan damai sebelum membawa persoalan ini lebih jauh ke ranah hukum dan organisasi profesi.

“Kami sudah mencoba membuka ruang penyelesaian secara damai, tetapi tidak mendapat respons yang jelas,” ujarnya.

Upaya komunikasi tersebut, kata dia, juga dilakukan melalui wartawan Laiden Sihombing dari media Sinarpos. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Karena tidak adanya titik temu, pihak kuasa hukum menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Dewan Kehormatan Notaris serta Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Sementara itu, perkara terkait kepemilikan tanah dan bangunan tersebut saat ini juga sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bungo dan telah memasuki beberapa kali persidangan.
Hingga berita ini diturunkan,

Sumardiyono belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penerbitan AJB yang dipersoalkan tersebut, meskipun telah dihubungi beberapa kali oleh pihak media.

Kasus ini disebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta Pasal 264 KUHP yang mengatur mengenai pemalsuan dokumen.

Keluarga berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap fakta secara jelas serta memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah dan bangunan milik almarhum Safran.

Reporter : Tim